

inNalar.com – Penimbun minyak goreng yang mengambil kesempatan di tengah minyak goreng mahal dan langka bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal 100 miliar. Hukuman ini sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2012 Pasal 133 Tentang Pangan.
Undang-undang tersebut berbunyi “Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.
Dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Baca Juga: Ini Daftar Pembalap dan Tim Moto3 Mandalika 2022, Simak Selengkapnya di Sini
Minyak goreng yang mahal dan langka menyebabkan terjadinya penimbunan seperti yang terjadi di Biringkanaya, Kota Makassar pada 16 Maret.
Penimbun tertangkap saat sedang membawa minyak 200 dus dengan kendaraan bak terbuka.
Polisi menangkap kendaraan tersebut ketika sedang berpatroli dan melihat ada yang mencurigakan. Ketika sopir ditanya, semua minyak goreng yang diangkutnya berasal dari Sudiang, Kota Makassar.
Di rumah tersebut, polisi menemukan 600 dus minyak goreng dengan ukuran 1800 mili liter. Akhirnya minyak goreng tersebut diamankan oleh Polsek Biringkanaya dan bisa dijerat Pasal 133 UU No. 18 Tahun 2012.
Penimbunan minyak goreng juga terjadi di Kabupaten Banjar. Polda Kalimantan Selatan menetapkan tersangka setelah menemukan 16.850 bungkus minyak goreng atau setara dengan 31.320 liter. Penimbunan ini terungkap ketika penggeledahan gudang.
Berdasarkan pemeriksaan sementara diduga pemilik barang tersebut tidak memiliki izin usaha perdagangan.
Baca Juga: Biodata Naura Ayu, Aktris sekaligus Penyanyi yang Dikabarkan Putus dengan Devano
Pelaku dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp50 miliar.
Penimbunan minyak goreng sangat mengganggu sektor pangan dan perdagangan.
Pemberantasan penimbunan minyak goreng harus terus dilakukan untuk menjaga stabilitas pangan di Indonesia.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi