

inNalar.com – Kemenkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan terbaru.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN.
Aturan tersebut berisi insntief pajak bagi para pengusaha yang akan berinvestasi di IKN.
Peraturan Menteri Keuangan tersebut telah ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 29 April 2024.
Adapun terdapat kebijakan yang cukup menarik yang terdapat pada Pasal 2 angka 1.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa bagi penanam modal di IKN akan diberikan fasilitas pengurangan beberapa pajak yakni PPh, PPN, PPnBM, dan Kepabeanan.
Kemudian, di pada Pasal 4 mengatur fasilitas PPh badan yang akan diberikan sebesar 100 persen dari jumlah PPh badan yang terutang.
Fasilitas PPh badan mulai diberlakukan sejak tahun pajak saat infrastruktur tersebut mulai beroperasi komersial.
Namun, pengusaha tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapat fasilitas pengurangan pajak.
Baca Juga: Didirikan pada Tahun 1954, Modal Masuk Sekolah Persiapan di Inggris Ini Senilai Satu Unit Mobil
Hal tersebut telah diatur dalam pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN.
Berikut 5 persayaratan bagi pengsuaha yang akan mendapat fasilitas pengurangan pajak di IKN.
1. Perusahaan merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri
Baca Juga: Kegiatan Belajarnya Cuma 2,5 Jam, Sekolah Unik di Jakarta Selatan Ini Muridnya Berlatar Belakang…
2. Perusahaan melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat dan atau unit usaha yang berada di IKN dan atau daerah mitra.
3. Berstatus sebagai badan hukum Indonesia.
4. Melakukan penanaman modal dengan nilai paling sedikit Rp10 miliar.
Baca Juga: Gerus Anggaran Sebesar Rp550 Miliar, Intip Fasilitas Mewah RS Vertikal di IKN, Kapan Rampung?
5. Melakukan penanaman modal di bidang usaha yang miliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan atau di bidang usaha infrastruktur dan layanan umum di daerah mitra.
Itulah 5 persyaratan yang harus dipenuhi para investor agar mendapat fasilitas pengurangan pajak di IKN.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi