inNalar.com – Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang yang sering tampil di televisi dan kini merambah dunia presenter itu mengundurkan diri dari Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia).
Ketua Dewan Kehormatan Peradi Adardam Achyar menjelaskan bahwa posisi dan kondisi lembaganya ada pada dua hal yang sama penitng, yaitu seorang hakim yang harus berbicara sesuai keputusan dan terkait keterbukaan publik.
Dirinya cenderung enggan berbicara untuk menanggapi surat terkait pengunduran diri Hotman Paris dari Peradi tempat berkumpulnya pengacara, dan hanya menyampaikan dua hal penting yang tersebut di atas.
Menanggapi hal terjadi tersebut, Ketua Peradi saat ini yaitu Otto Hasibuan memberikan penjelasan lebih, bahwa surat pengunduran diri yang dimaksud akan dipertimbangkan terlebih dahulu.
Masalahnya adalah Pasal 30 Undang-Undang Advokat berbeda dan jika amanahnya tidak ditunaikan, atau terjadi sebaliknya yaitu permintaan Hotman Paris dikabulkan maka jadi pelanggaran.
Sehingga Pengurus Peradi sementara ini hanya bisa melakukan pertimbangan terhadap permintaan pengacara kondang juga presenter yang kini lebih sering layar kaca pemirsa itu.
Selain itu, Otto juga mengungkapkan, jika pun permohonan pengunduran Hotman Paris tersebut dikabulkan, maka prosesnya akan lama.
Pasalnya, menurut Otto, Peradi masih mempertimbangkan apakah persoalan penguduran diri tersebut bertentangan dengan Pasal 30 UU Advokat atau tidak.
“Penguduran diri belum kami jawab apakah dikabulkan atau tidak,” ujar Otto Hasibuan.
Pihak Peradi, lanjut Otto masih mencermati berdasarkan Pasal 30 UU Advokat.
“Semua setiap advokat itu wajib menjadi anggota Peradi,” kata Otto Hasibuan.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Adardam Achyar enggan buka suara terkait persoalan pengunduran diri Hotman Paris.
“Seorang hakim hanya boleh bicara melalui putusan. Kami minta maaf dengan catatan Peradi karena putusan telah dibacakan secara terbuka, dan Peradi juga sebagai warga negara tentu mengedepankan keterbukaan publik,” tutur Adardam dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.***