

inNalar.com – Pengumuman hasil seleksi terbaru, pasca masa sanggah PPPK 2024 Kemenag dilaksanakan pada tanggal 15-21 November 2024.
Berdasarkan info terbaru pada Kamis, 21 November 2024 malam terdapat info yang mengejutkan dari kemenag bahwa terdapat puluhan ribu orang yang lulus seleksi pasca masa sanggah PPPK Kemenag 2024.
Berdasarkan info tersebut terdapat 71.793 orang dinyatakan lulus seleksi pasca masa sanggah, hal ini tentu menjadi hal yang menggembirakan bagi mereka yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus.
Baca Juga: Karena 4 Hal Ini, BKN Sebut 1,7 Juta Tenaga Honorer Bisa Gagal Diangkat Jadi PPPK 2024
Info kelulusan ini bisa dilihat pada surat pengumuman Nomor: P-4180/SJ/B.II.1/KP.00.1/11/2024. Dalam keterangan itu pula terdapat beberapa poin penting.
Pertama yaitu, bahwa pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi telah diberikan kesempatan untuk melakukan masa sanggah pada tanggak 12 – 14 November.
Setelah masa sanggah selesai dan dilakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan yang ada terdapat pelamar yang sanggahannya diterima dan dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Baca Juga: Awas Ketinggalan! Intip Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 yang Wajib Kamu Catat
Poin kedua terdapat pula pelamar yang mengajukan sanggah namun nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam pengumuman Nomor: P-4180/SJ/B.II.1/KP.00.1/11/2024. maka dinyatakan tidak lulus.
Poin ketiga, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah dinyatakan berhak mengikuti seleksi kompetensi dan pelamar yang tidak lulus pasca sanggah maka tidak berhak mengikuti seleksi lagi.
Poin Keempat yang paling penting diperhatikan adalah pelamar yang lulus seleksi pasca sanggah dapat mencetak kartu tanda peserta melalui laman SSCASN.
Baca Juga: Pilih Karir Jalur CPNS atau PPPK? Ini Perbedaan Tugas dan Peran Keduanya dalam Pemerintahan
Dengan kata lain pelamar yang sanggahanya diterima jangan lupa mencetak kartu ujian karena hal ini berkaitan dengan tuntasnya seleksi administrasi PPPK Kemenag di 2024.
Poin kelima, pelamar yang dinyatakan lulus sanggahanya wajib mengikuti seleksi kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Dalam pengumuman tersebut apabila peserta tidak hadir dalam tes kompetensi maka, dinyatakan gugur atau tidak lulus seleksi PPPK Kemenag tahun 2024.
Poin keenam yang paling tidak kalah penting pelamar wajib membaca dengan cermat keterangan rilis dan persyaratan dalam melanjutkan seleksi.
Apabila terdapat kelalaian dalam membaca surat ini maka resikonya akan ditanggung pelamar seleksi PPPK Kemenag 2024 sendiri.
Oleh karena itu pastikan untuk membaca keseluruhan pengumumannya secara lengkap bagi pelamar PPPK Kemenag 2024.
Baca Juga: 3 Alasan Kemenag Batalkan Kelulusan 84 Pelamar PPPK 2024 Eks Tenaga Honorer dan Non ASN
itulah beberapa poin penting yang disampaikan pada surat pengumuman Nomor: P-4180/SJ/B.II.1/KP.00.1/11/2024. seleksi PPPK Kemenag tahun 2024, pastikan untuk terus memantau berita pengumuman secara cermat ya. *** (Jassinta Roid Triniti)