

inNalar.com – Amnesty International telah menerbitkan bukti tentang penggunaan fosfor putih oleh militer Israel di wilayah Gaza yang padat penduduk sipil.
Adapun terdapat video dan foto yang diverifikasi oleh Laboratoriun Bukti Krisis Amnesty International pada hari Sabtu, 14 Oktober 2023.
Dilansir TRT World, dalam bukti yang diverifikasi oleh Amnesty International tersebut menunjukkan Israel menggunakan fosfor putih di daerah kantong Palestina.
Diketahui bahwa daerah kantong Palestina tersebut telah di bom sejak tanggal 7 Oktober 2023.
Crisis Evidence Laboratory mengkonfirmasi gambar yang diambil dari berbagai sudut serangan.
Sudut serangan tersebut terletak di berbagai tempat meliputi Pelabuhan Gaza dan hotel-hotel terdekat.
Baca Juga: Tidak Berniat Jadi Tentara, Soeharto Malah Terjun di Dunia Militer, Imbas dari Perang Dunia II
Mereka juga membagikan gambar satelit dari titik serangan yang dibidik oleh Israel tersebut.
Tercatat dalam video tersebut bahwa amunisi fosfor putih digunakan bersama dengan peluru artileri yang memiliki daya ledak tinggi.
Meskipun begitu, dikatakan pula bahwa peluru artileri tersebut melepaskan partikel yang menghasilkan asap putih tebal ketika meledak di udara.
Diketahui bahwa, fosfor putih dapat menyebabkan luka mendadak pada paru-paru dan mati lemas jika terhidup.
Selain itu, fosfor putih juga bisa menyebabkan luka bakar tingkat dua dan tiga pada kulit.
Secara hukum internasional, penggunaan fosfor putih tersebut dilarang digunakan di daerah padat penduduk.
Hal tersebut dijelaskan di Protokol III Konvensi PBB tentang Senjata Konvensional Tertentu.
Dalam Protokol III Konvensi PBB tentang Senjata Konvensional Tertentu menyebutkan bahwa melarang penggunaan senjata yang terutama dirancang untuk membakar suatu benda atau menyebabkan luka bakar terhadap warga sipil.
Sementara itu, fosfor putih sendiri bersifat mudah terbakar, sulit dipadamkan, dan terbakar pada suhu tinggi.
Sehingga penggunaan fosfor putih sebagai senjata yang digunakan untuk daerah kantong Palestina yang padat penduduk sipil tersebut dilarang.***