

inNalar.com – Bulan Dzulqa’dah merupakan salah satu bulan penting dalam ibadah haji, selain bulan Syawal dan 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah. Melihat hal tersebut, Buya Yahya mulai berfokus pada berbagai pembahasan yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji.
Pada salah satu sesi ceramahnya, Buya Yahya menjawab sebuah pertanyaan terkait boleh kah seorang muslim mengambil kembali dana haji yang telah ia tabung dengan alasan merasa berat dengan biayanya yang semakin naik.
Kemudian, Buya Yahya pun menjelaskan hukum mengambil kembali dana haji tersebut dengan membaginya menjadi tiga konteks.
Pertama, Menurut Buya Yahya, ketika seorang muslim telah menabung dana haji baik hingga lunas maupun yang masih sebagian. Kemudian ia memutuskan untuk mengambilnya kembali dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan keluarga, maka tidak ada masalah dan dianggap sah.
Buya Yahya berpandangan bahwa bisa jadi seorang muslim mengalami perubahan kondisi, baik saat awal menabung dana haji maupun setelahnya.
Gambarannya ialah bisa saja seorang muslim sebelumnya dalam kondisi yang berkecukupan, kemudian kondisinya kini mengalami kekurangan dan perlu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Selain itu, kondisi yang mempengaruhi seorang muslim memutuskan untuk mengambil dana haji bisa saja disebabkan oleh kebutuhan mendesaknya seperti biaya pengobatan dan dana darurat atas musibah yang sedang dialaminya.
Maka berdasarkan penjelasan dari Buya Yahya, dengan mengacu pada beberapa pertimbangan di atas, maka tidak ada permasalahan bagi seorang muslim untuk mengambil kembali dana hajinya.
Kedua, apabila seorang muslim tidak memiliki kebutuhan mendesak apapun, tetapi ingin mengambil kembali dana hajinya sebab rasa khawatir terkait harga yang semakin meningkat.
Maka yang demikian itu, menurut Buya Yahya, sebaiknya niat mengambil kembali dana haji diurungkan.
Setelah itu, Buya Yahya memberikan nasihat bagi setiap muslim yang masih merasa ragu dengan kemampuannya untuk melaksanakan ibadah haji.
Buya Yahya menyarankan agar setiap muslim yang masih berada dalam kondisi mampu, sebaiknya senantiasa memegang teguh semangatnya untuk berangkat melaksanakan ibadah haji.
Lalu, bagaimana jika seorang muslim meragukan kemampuan ekonominya dengan alasan biaya haji semakin meningkat dan menunggu antrian yang cukup lama, sehingga kedua hal tersebut mendorong seorang muslim yang mampu untuk mengganti ibadah hajinya dengan umroh?
“Jangan dirubah menjadi umrah, karena apa? Biar anda terus menabung untuk haji, karena ‘Azzam (tekad) itu sudah cukup menjadikan anda tidak dosa karena waktu yang anda punya,” jawab Buya Yahya.
Buya Yahya mengingatkan kepada setiap muslim agar selalu memegang tekad kuatnya jika ia tidak memiliki kondisi mendesak yang menyebabkan dirinya harus menarik kembali dana haji.
Baca Juga: Topik Khutbah Jumat Singkat Menarik untuk Pekan Ketiga Bulan Dzulqo’dah: Tema Kemudahan Dalam Haji
Semoga Allah memudahkan setiap muslim untuk bisa berangkat melaksanakan ibadah haji dan dianugerahi usia yang berkah hingga dapat berkunjung untuk beribadah di tempat istimewa-Nya. ***