

inNalar.com – Ada banyak jenis pekerjaan yang bisa didapatkan di dalam lingkup Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Tercatat, dari 17 kelas jabatan pegawai di lingkup Kemenkes, posisi terendah berada di kelas tiga dan empat.
Pengemudi ambulan, binatu rumah sakit, bahkan pengelola kebun berhak mendapatkan tunjangan kinerja sesuai Permenkes Nomor 41 Tahun 2022.
Baca Juga: Masa Tua Terjamin, Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan III, Bisa Capai Hampir Rp2 Juta per Bulan Loh!
Seperti apakah detail posisi pekerjaan dan besaran subsidi atau tunjangan untuk para pegawai yang menempati kelas 3 dan 4? Berikut jawabannya.
1. Pegawai Kemenkes RI Kelas Jabatan 3
Para pegawai kesehatan yang mendapat posisi pekerjaan kelas 3 berhak mendapat tunjangan kinerja per bulan Rp2.898.000,- (2 juta 898 ribu rupiah).
Detail jenis pekerjaan kelas 3 dalam lingkup Kemenkes RI adalah sebagai berikut:
– Asisten Perawat
– Binatu Rumah Sakit
– Pemelihara Sarana dan Prasarana
– Pengadministrasi Umum
– Pengelola Pekarya Kebun
– Pengemudi
Baca Juga: 7 Weton Wanita Ini Punya Aura Pemikat yang Bisa Bikin Lelaki Tak Berdaya, Tutur Katanya Manis
– Petugas Kamar Gelap
– Pramubakti
– Pranata Jamuan
2. Pegawai Kemenkes RI Kelas Jabatan 4
Pegawai kesehatan yang bertugas di kelas jabatan 4 berhak diberi tunjangan kinerja oleh pemerintah sebesar Rp2.985.000,- (2 juta 985 ribu rupiah).
Adapun, jenis pekerjaan di Kemenkes RI yang dikategorikan dalam kelas jabatan 4 adalah sebagai berikut:
– Pemulasaran Jenazah
– Pengemudi Ambulan
– Pengemudi Kenegaraan
3. Pegawai Kemenkes RI Kelas Jabatan 5
Tunjangan kinerja per bulan sebesar Rp3.134.250,- (3 juta 134 ribu 250 rupiah) berhak diberikan kepada pegawai kesehatan kelas 5.
Jenis pekerjaan dalam lingkungan Kemenkes RI yang berhak mendapat subsidi tersebut di antaranya:
– Fisioterapis
– Okupasi Terapis
– Operator Mesin
– Ortotik Prostetis
– Pengadministrasi Rekam Medis dan Informasi
– Pengelola Bimbingan Sosial
– Pengelola Instalasi Air dan Listrik
– Pengelola Kebidanan
– Pengelola Kefarmasian
– Pengelola Kepegawaian
– Pengelola Keperawatan
– Pengelola Laboratorium
– Pengelola Layanan Kehumasan
– Pengelola Pemberantasan Penyakit Bersumber Binatang
– Pengelola Pengamatan Penyakit dan Imunisasi
– Pengelola Pengawasan
– Pengelola Penggerak Peran Serta Masyarakat di Bidang Kesehatan
– Pengelola Penyehatan Lingkungan
– Pengelola Perpustakaan
– Pengelola Program Gizi
– dan masih banyak lagi
Menilik Permenkes Nomor 41 Tahun 2022, itulah jenis pekerjaan di kelas jabatan 3-5 di Kemenkes RI lengkap dengan besaran tunjangan kinerja. Semoga bermanfaat. ***