Pengangkatan PPPK 2025 Dirombak, Honorer R2 dan R3 Bisa Langsung Jadi ASN Penuh Waktu Asal Penuhi Syarat Ini


inNalar.com
– Pengangkatan PPPK 2025 kembali menjadi sorotan setelah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arief Fakrulloh, menjelaskan skema terbaru yang dinilai memberi harapan besar bagi tenaga honorer, khususnya kategori R2 dan R3.

Melalui skema terbaru, honorer yang masuk dalam daftar prioritas pemerintah, dan memenuhi kriteria tertentu disebut-sebut berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa perlu melalui proses seleksi umum.

Kebijakan terkait pengangkatan PPPK ini tentunya menjadi harapan baru bagi ribuan pekerja honorer yang selama ini menunggu kejelasan status di tengah percepatan reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.

Baca Juga: Resmi! Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Setelah Pensiun Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024

Kepala BKN menyebutkan bahwa honorer R2 dan R3 bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila mereka telah memenuhi syarat administrasi dan disetujui instansi yang bersangkutan, termasuk kesiapan anggaran.

Proses Administrasi Pengangkatan PPPK untuk Honorer R2 dan R3

Dalam skema pengangkatan terbaru, tenaga honorer kategori R2 dan R3 wajib melalui proses administrasi terlebih dahulu sebelum dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

1. Terdaftar Secara Resmi dalam Database BKN dan Mengikuti Seleksi PPPK 2024

Tenaga honorer hanya dapat diangkat menjadi PPPK apabila tercantum dalam database resmi BKN sebagai tenaga non-ASN yang valid dan terdokumentasi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Golongan III-IV Resmi Naik Lewat PP Terbaru, Cek Rinciannya

Selain itu, mereka juga wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 sebagai bentuk verifikasi dan legalitas status dalam kepegawaian nasional.

2. Tersedianya Formasi Jabatan Sesuai Kualifikasi di Instansi Terkait

Tidak hanya itu, honorer R2 dan R3 juga wajib memastikan bahwa jabatan di instansi yang sedang membuka lowongan akan diisi sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetisi mereka.

Tanpa adanya ketersediaan posisi atau formasi jabatan tersebut, maka proses pengangkatan tidak dapat dilakukan meski honorer telah memenuhi seluruh persyaratan seleksi.

3. Proses Verifikasi dan Validasi Data oleh KemenPANRB dan BKN

Sebagai bagian dari proses pengangkatan PPPK, Kementrian PANRB bersama BKN akan melakukan sejumlah verifikasi dan validasi ulang data honorer R2 dan R3.

Langkah verifikasi ini dilakukan guna memastikan bahwa honorer yang diusulkan benar-benar memenuhi syarat dan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah terkait.

4. Penandatanganan Perjanjian Kerja sebagai PPPK Penuh Waktu

Setelah honorer dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan formasi tersedia, maka mereka yang lolos verifikasi diwajibkan untuk menandatangani kontrak kerja sebagai PPPK penuh waktu.

Proses ini menjadi tahapan final sebelum mereka dinyatakan resmi menyandang status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Persetujuan Resmi dari Instansi dan KemenPANRB

Setelah menandatangani kontrak kerja, tahapan selanjutnya adalah memperoleh persetujuan formal dari instansi terkait serta Kementrian PANRB.

Proses tersebut merupakan salah satu dari administrasi kepegawaian yang wajib dilakukan oleh para honorer R2 dan R3 sebelum pengangkatan dinyatakan sah.

6. Ketersediaan Anggaran dan Kuota Formasi di Instansi

Agar proses pengangkatan dapat berjalan dengan lancar, maka instansi wajib memastikan ketersediaan anggaran dan alokasi formasi telah sesuai.

Tanpa adanya dukungan tersebut, pengangkatan tidak dapat dilakukan secara legal dan berkelanjutan.

Artinya, untuk dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu, tenaga honorer R2 dan R3 harus memenuhi sejumlah tahapan terlebih dahulu.

Dengan skema terbaru ini, diharapkan proses pengangkatan PPPK dapat berlangsung lebih transparan, adil, dan berpihak pada tenaga honorer yang telah lama mengabdi.***(Farida Fakhira)

REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]