
inNalar.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi membeberkan perubahan aturan terbaru terkait jam masuk sekolah.
Siswa sekolah Jabar tidak lagi masuk pukul 07.00 WIB, melainkan setengah jam lebih cepat yakni menjadi pukul 06.30 WIB.
Sebagai informasi terlebih dahulu, kebijakan terbaru Kang Dedi ini rencananya akan diterapkan mulai bulan Juli 2025.
Di samping itu, Gubernur Kang Dedi pun mengungkap bahwa pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa hanya akan diselenggarakan selama 5 hari saja.
Itu berarti, murid hanya akan masuk sekolah pada hari Senin – Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu diliburkan.
Lantas, Kebijakan jam masuk sekolah yang bakal diterapkan di area Jabar ini apakah dapat dikatakan sudah bijaksana?
Mari simak pandangan T. Novi Poespita Candra, S.Psi., M.Si., Ph.D., Psikolog., yang merupakan seorang Pengamat UGM Perkembangan Anak, Remaja, dan Pendidikan.
Pada saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur sempat menerapkan kebijakan jam masuk sekolah di pukul 05.30 WITA, Pengamat UGM Novi Poespita Candra berkomentar.
Dalam konteks ini, apabila siswa terlalu pagi masuk sekolah maka dikhawatirkan justru akan timbul emosi negatif.
Baca Juga: Biaya Pendidikan Telan Rp 188 Juta, Sekolah Menengah YIS Jadi SMP Termahal di Yogyakarta
Alasannya, bagi sebagian anak bisa jadi mereka akan melewatkan waktu sarapannya dan terburu-buru untuk berangkat sekolah.
Hal demikian bukan tidak mungkin rentan membangkitkan perasaan negatif, padahal seharusnya murid berangkat sekolah di pagi hari dengan perasaan senang dan positif.
“Masuk lebih pagi, terburu-buru, dikhawatirkan anak-anak jadi tidak sempat sarapan atau sarapan, namun kurang berkualitas sehingga memengaruhi konsentrasi belajar di sekolah,” Novi, dikutip dari laman resmi UGM.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa belum ada riset yang benar-benar menjustifikasi keterkaitan langsung antara etos belajar dan kedisiplinan dengan kebijakan jam masuk sekolah.
Namun apabila kita tetap melihat sisi lain dari kebijakan tersebut, yakni adanya pengurangan hari KBM dan tidak diperbolehkan lagi adanya PR bagi siswa bukan tidak mungkin reaksinya akan berbeda.
Lantas, apakah kebijakan memajukan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB dapat dikatakan sudah bijaksana dapat kita lihat dari bagaimana perkembangan pendidikan anak.***