Pengacara Kamaruddin Dilarang Menyaksikan Rekrontruksi Pembunuhan Brigadir J, Ternyata ini Alasan Polri

inNalar.com – Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tidak diperbolehkan hadir dalam rekontruksi di Duren Tiga.

Rekontruksi kematian Brigadir J dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri di Duren Tiga, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan tentang rekontruksi kematian Brigadir J.

Baca Juga: Deolipa Tuding Kak Seto Terima Bayaran dari Ferdy Sambo Karena Melindungi Anakny: Saya Yakin Kak Seto Dibayar

Andi menjelaskan bahwa yang boleh hadir dalam rekontruksi kematian Brigadir J adalah para tersangka.

Selain itu juga para tersangka yang di dampingi kuasa hukumnya, penyidik, dan jaksa penuntut umum.

“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” jelasnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Tanda Bintang Harus Dicopot Langsung Presiden, Ternyata ini Alasannya

Andi juga menjelaskan bahwa proses reka ulang kasus yang melibatkan Ferdy Sambo.

Yaitu diawasi langsung oleh pengawas eksternal Polri, yakni Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK.

“Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” jelasnya.

Baca Juga: CHEN EXO akan Konser di Jakarta dalam We All are One K-POP Concert: Jadwal, Lokasi dan Harga Tiket

Hal tersebut membuat Kamaruddin Simanjuntak kecewa, karena tidak dapat menghadiri langsung proses rekontruksi.

Padahal menurutnya Kamaruddin Simanjuntak harus mendatangi TKP karena telah mendengar pernyataan Kapolri.

Yaitu akan memastikan rekontruksi dilakukan secara transparan dengan melibatkan tersangka.

Baca Juga: Video Viral Diduga Dirut BUMN Kepergok Selingkuh dengan Wanita Lain Hingga Diteriaki Pejabat Gak Tahu Malu

“Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri,” jelas Kamaruddin.

Kamaruddin Simanjuntak juga mempertanyakan alasan hukum mengenai dirinya yang diusir dan dilarang mengikuti rekontruksi.

“Pokonya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK, Komnas HAM, Kompolnas semua boleh,” jelas Kamaruddin.***

Rekomendasi