

inNalar.com – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berikan keterangan tentang Kamaruddin Simanjuntak.
Yaitu dimana sebelumnya pengacara dari Brigadir J ini protes karena dirinya tidak di ijinkan hadir dalam rekontruksi kasus kematian Brigadir J.
Rekontruksi kasus kematian Brigadir J sebelumnya dilakukan di Saguling III, Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022.
Baca Juga: Luis Milla Beberkan Resep Rahasia Agar Persib Bandung Menjadi Lebih Baik, Ternyata ini Penjelasannya
Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mengaku diusir dari lokasi rekontruksi.
Setelah dikonfirmasi, Brigjen Andi menjelaskan tentang rekontruksi yang dilakukan oleh Polri.
Dalam penjelasannya bahwa yang boleh hadir hanya penyidik, jaksa penuntut umum, dan kelima tersangka saja.
“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” jelas Brigjen Andi.
Selain itu Brigjen Andi juga menergaskan tidak ada ketentuan dan kewajiban jika mengijinkan pihak lain masuk dan menyaksikan.
Yaitu termasuk kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan Korban.
“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan,” jelas Brigjen Andi
“Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK,” lanjutnya.
“Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” tambahnya.
Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo pada Selasa 30 Agustus 2022.
Kamaruddin menjelaskan dirinya telah siap untuk mengikuti proses rekontruksi sejak pukul 08.00 WIB.
Namun, diketahui setelah Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan menunggu, pihaknya tidak diijinkan masuk.
“Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik,” jelas Kamaruddin.
“Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya,” lanjutnya.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kamaruddin Simanjuntak saat berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jadwal Siaran SCTV Selasa 30 Agustus 2022, Ada Serial Drama Lara Ati yang Baru Pindah Jam Tayang
Namun, menurut Kamaruddin hal tersebut merupakan pelanggaran hukum, karena dirinya memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.
“Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat,” jelas Komaruddin.
“Tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu,” lanjutnya.
Baca Juga: Unggahan Terbaru Kak Seto Sahabat Anak Banjir Komentar Warganet, Netizen Kecewa: Sahabat Sambo
Hal tersebut menimbulkan kecurigaan pihak kuasa hukum Brigadir J, dan sampai saat ini dirinya mengatakan tidak mengetahui apa yang dilakukan.
Namun, kenapa Kamaruddin Simanjuntak tidak diijinkan masuk, padahal dirinya masih memiliki kaitan dengan penuntasan kasus kematian Brigadir J.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi