

inNalar.com – Cari tahu di sini Pendataan Non ASN 2022 untuk apa. Simak tujuan, persyaratan, dan alur Pendataan Non ASN 2022 selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Bagi Pegawai Non ASN, maka sebaiknya menyimak informasi terkait Pendataan Non ASN 2022 untuk apa. Mulai dari tujuan, persyaratan, dan alur Pendataan Non ASN 2022.
Informasi mengenai tujuan, persyaratan, dan alur Pendataan Non ASN 2022 ini penting untuk dibaca bagi Pegawai Non ASN yang masih belum tahu Pendataan Non ASN 2022 untuk apa.
Baca Juga: Lirik Lagu Know Me – Gemini, yang Viral di TikTok: Yuk, Mulai Karaoke
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua Pegawai Non ASN dapat melakukan Pendataan Non ASN 2022. Terdapat kategori tertentu yang dapat melakukan Pendataan Non ASN 2022.
Dilansir dari kanal YouTube #ASNPelayananPublik, inilah tujuan, persyaratan, dan alur Pendataan Non ASN 2022 selengkapnya.
Ini tujuan Pendataan Non ASN 2022
Adanya Pendataan Non ASN 2022 yang diadakan oleh pemerintah ini bertujuan untuk mengimplementasikan PP 48/2005: Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Cair Bulan Oktober, Simak Jadwal Lengkapnya dan Penuhi Persyaratannya
Bunyi PP 48/2005: Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, yaitu semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetepkan dengan Peraturan Pemerintah. (Pasal 8).
Selain itu, Pendataan Non ASN 2022 ini juga untuk mengimplementasikan UU 5/2014: ASN, yang berbunyi, Pegawai ASN terdiri atas: PNS; dan PPPK. (Pasal 6).
Terakhir, Pendataan Non ASN 2022 sebagai implementasi dari PP 49/2018: Manajemen PPPK yang berbunyi:
• PPK dan pejabat lain di lingkungan Instansi pemerintah dilarang mengangkat Pegawai Non ASN.
• Sanksi bagi pejabat yang mengangkat Pegawai Non ASN.
Bagi Pegawai Non ASN yang bertugas pada:
• Lembaga Non Struktural
• Instansi Pemerintah menerapkan BLU/BLUD
• Lembaga Penyiaran Publik
• Perguruan Tinggi Negeri baru
Masih tetap dapat melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun sampai dengan tahun 2023.
Ini persyaratan Pendataan Non ASN 2022
Adapun persyaratan Pendataan Non ASN 2022 adalah sebagai berikut.
1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) dan Pegawai Non ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
2. Pembayaran langsung menggunakan APBD (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
Baca Juga: Daftar Nama Selebriti yang Hadir di Konser IU The Golden Hour: Ada Jungkook BTS hingga Kim Soo Hyun
3. Diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.
4. Telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Ini alur Pendataan Non ASN
Berikut ini alur Pendataan Non ASN yang dilansir dari Buku Petunjuk Pendataan Non ASN versi 01.
1. Membuat akun Pendataan Tenaga Non ASN di laman resmi Pendataan Non ASN atau melalui https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
2. Cetak kartu informasi akun.
3. Login dan pengisian biodata.
4. Mengisi riwayat pekerjaan.
5. Resume Pendataan Non ASN.
Itulah informasi tentang tujuan, persyaratan, dan alur pendaftaran Pendataan Non ASN bagi Pegawai Non ASN yang belum mengerti Pendataan Non ASN untuk apa. ***