

inNalar.com – Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah mengumumkan bahwa pendaftaran Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara atau KPPS 2024 akan segera dibuka.
Sesuai dengan Keputusan KPU No.1669 Tahun 2023, jadwal pendaftaran seleksi KPPS Pemilu 2024 ini akan berlangsung mulai tanggal 11 Desember 2023.
Pemilihan anggota KPPS Pemilu 2024 ini telah diatur dalam Pasal 40 tentang Peraturan KPU No.8 Tahun 2022.
Baca Juga: Catatan Penting! Begini 15 Istilah yang Wajib Dipahami PNS dan PPPK Sesuai UU ASN Terbaru
Adapun pembentukan KPPS ini akan dilaksanakan secara terbuka, dengan memperhitungkan kapasitas, kompetensi, intregritas, sekaligus kemandirian calon anggotanya.
Pendaftaran ini sendiri akan berlangsung selama sekitar 10 hari.
Untuk pengumuman yang lolos sendiri tidak akan langsung ditetapkan.
Baca Juga: Raih 150 Persen dari Tukin Tertinggi, Intip Tunjangan yang Diterima MenPAN RB, Nominalnya Fantastis!
Melainkan akan ditetapkan pada tanggal 24 Januari pada tahun 2024 mendatang.
Kemudian segera dilakukan pelantikan pada keesokan harinya.
Nantinya, petugas KPPS Pemilu 2024 akan bekerja selama 1 bulan.
Tepatnya mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 25 Februari 2024 nanti.
Setiap TPS atau Tempat Pemungutan Suara nantinya akan direkrut 7 anggota KPPS. Yakni terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota.
Berikut merupakan jadwal lengkap mengenai KPPS Pemilu 2024.
Sedangkan untuk syarat pendaftarannya sendiri cukup berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Sala satunya adalah penerapan batas maksimal usia anggota.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus petugas KPPS yang meninggal seperti tahun-tahun pemilu.
Di bawah ini merupakan syarat pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024:
Apabila Anda berminat untuk mendaftar menjadi petugas KPPS Pemilu 2024, maka tentu perlu melalui proses pendaftaran dan seleksi terlebih dahulu.
Penerimaan pendaftaran KPPS ini dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan setempat.
Dalam proses seleksinya, peserta perlu memenuhi beberapa syarat dokumen seperti:
Itu tadi informasi lengkap mengenai syarat dan jadwal pendaftaran anggota KPPU Pemilu 2024. ***