Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka Mulai 11 Desember, Yakin Gak Ikut Daftar? Intip Beberapa Syaratnya!

inNalar.com – Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah mengumumkan bahwa pendaftaran Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara atau KPPS 2024 akan segera dibuka.

Sesuai dengan Keputusan KPU No.1669 Tahun 2023, jadwal pendaftaran seleksi KPPS Pemilu 2024 ini akan berlangsung mulai tanggal 11 Desember 2023.

Pemilihan anggota KPPS Pemilu 2024 ini telah diatur dalam Pasal 40 tentang Peraturan KPU No.8 Tahun 2022.

Baca Juga: Catatan Penting! Begini 15 Istilah yang Wajib Dipahami PNS dan PPPK Sesuai UU ASN Terbaru

Adapun pembentukan KPPS ini akan dilaksanakan secara terbuka, dengan memperhitungkan kapasitas, kompetensi, intregritas, sekaligus kemandirian calon anggotanya.

Pendaftaran ini sendiri akan berlangsung selama sekitar 10 hari.

Untuk pengumuman yang lolos sendiri tidak akan langsung ditetapkan.

Baca Juga: Raih 150 Persen dari Tukin Tertinggi, Intip Tunjangan yang Diterima MenPAN RB, Nominalnya Fantastis!

Melainkan akan ditetapkan pada tanggal 24 Januari pada tahun 2024 mendatang.

Kemudian segera dilakukan pelantikan pada keesokan harinya.

Nantinya, petugas KPPS Pemilu 2024 akan bekerja selama 1 bulan.

Baca Juga: Calon PNS di Lingkungan Kemenhan Juga Bisa Dapat Tunjangan? Ternyata Segini Tukin yang Diraih Tiap Bulan

Tepatnya mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 25 Februari 2024 nanti.

Setiap TPS atau Tempat Pemungutan Suara nantinya akan direkrut 7 anggota KPPS. Yakni terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota.

Berikut merupakan jadwal lengkap mengenai KPPS Pemilu 2024.

  • Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024: 11-20 Desember 2023
  • Pengumuman kelolosan administrasi: 23 Desember 2023
  • Tanggapan & masukan masyarakat mengenai calon KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Pengumuman seleksi anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024: 24 Januari 2024

Sedangkan untuk syarat pendaftarannya sendiri cukup berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Sala satunya adalah penerapan batas maksimal usia anggota.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus petugas KPPS yang meninggal seperti tahun-tahun pemilu.

Di bawah ini merupakan syarat pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024:

  • WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Memiliki usia minimal 17 tahun
  • Memiliki usia maksimal 55 tahun
  • Setia terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 45, NKRI, Bhineka Tunggal Ika & cita-cita Proklamasi 17 Agustus 45
  • Tidak menjadi anggota partai politik
  • Memiliki integritas, jujur, adil, dan pribadi yangkuat
  • Berdomisili di wilayah kerja KPPS
  • Pendidikan minimal SMA dan sederajat
  • Sehat jasmani rohani, dan bebas dari narkotika
  • Tidak pernah dipidana penjara

Apabila Anda berminat untuk mendaftar menjadi petugas KPPS Pemilu 2024, maka tentu perlu melalui proses pendaftaran dan seleksi terlebih dahulu.

Penerimaan pendaftaran KPPS ini dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan setempat.

Dalam proses seleksinya, peserta perlu memenuhi beberapa syarat dokumen seperti:

  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Mengisi surat pernyataan
  • Fotokopi E-KTP
  • Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
  • Surat Keterangan Kesehatan

Itu tadi informasi lengkap mengenai syarat dan jadwal pendaftaran anggota KPPU Pemilu 2024. ***

 

Rekomendasi