
inNalar.com – Pemerintah pusat melalui Kementrian PANRB akan dijadwalkan kembali membuka pendaftaran seleksi CPNS 2025 dan PPPK.
Rekrutmen ini pun menjadi momen yang ditunggu-tunggu, khususnya bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos pada seleksi tahap 2 tahun 2024.
Meskipun jadwal resmi seleksi CPNS dan PPPK 2025 belum dirilis oleh pemerintah, para calon pelamar disarankan untuk mulai mempersiapkan diri sejak awal, baik dari segi kelengkapan dokumen maupun pemahaman alur pendaftaran, guna memperbesar peluang lolos dalam proses seleksi.
Baca Juga: Harapan Baru Honorer! Kemenpan RB Resmikan Aturan Baru PPPK Paruh Waktu
Proses seleksi yang meliputi tahap administrasi, SKD, hingga SKB memerlukan kelengkapan dokumen dan pemahaman mendalam terhadap aturan yang berlaku.
Peserta yang mempersiapkan diri sejak dini umumnya lebih siap dan memiliki peluang kelulusan yang lebih tinggi.
Hal ini terlihat dari beberapa keunggulan, seperti telah familiar dengan alur pendaftaran di portal SSCASN, tidak panik saat mengumpulkan dokumen penting, serta lebih tenang dan fokus saat menghadapi ujian berbasis CAT (Computer Assisted Test).
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu! Pensiunan Golongan Ini Dapat Gaji Tertinggi Agustus 2025 dari Sri Mulyani
Bagi calon peserta yang lolos, selain mendapatkan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka juga akan menerima hak-hak kepegawaian yang mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, seleksi akan dilakukan secara transparan melalui sistem CAT yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana tercantum di portal resmi bkn.go.id.
Syarat Umum Pendaftaran CPNS Tahun 2025
Bagi calon peserta seleksi CPNS 2025, berikut adalah persyaratan umum yang wajib dipenuhi berdasarkan ketentuan resmi dari BKN:
– Calon pelamar CPNS wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia paling rendah 18 tahun serta paling tinggi 35 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
– Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan pidana 2 tahun atau lebih.
– Tidak sedang menjalani proses hukum pidana atau tersangkut perkara pidana apapun.
– Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, anggota TNI/Polri, maupun pegawai swasta.
– Bukan anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
– Pelamar diwajibkan memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang baik, sejalan dengan persyaratan serta beban tugas pada jabatan yang dilamar.
– Kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI menjadi ketentuan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
– Setiap peserta wajib memiliki ijazah atau latar belakang pendidikan yang sesuai dan relevan dengan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan untuk formasi jabatan yang dilamar.
Syarat Umum Pendaftaran PPPK 2025
Berbeda dengan seleksi CPNS, pendaftaran PPPK 2025 memiliki sejumlah ketentuan khusus terkait usia dan pengalaman kerja.
Para calon pelamar PPPK tahun 2025 ini wajib memenuhi sejumlah persyaratan seperti berikut ini.
– Berusia minimal 20 tahun.
– Usia pelamar maksimal satu tahun lebih muda dari batas usia pensiun jabatan yang dilamar, sesuai ketentuan yang berlaku.
– Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 2 hingga 3 tahun.
– Lulusan dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dibuka.
– Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Sebagaimana yang diketahui, pengalaman kerja memegang peranan penting dalam proses seleksi PPPK, karena menjadi salah satu komponen penilaian pada tahap seleksi kompetensi melalui portofolio pelamar.
Sementara itu, berikut adalah tahapan seleksi yang akan dilalui oleh pelamar dalam rekrutmen CPNS tahun 2025.
Tahapan Seleksi CPNS Tahun 2025
Proses seleksi CPNS kali ini terdiri dari tiga tahapan utama yang harus diikuti oleh seluruh pelamar, di antaranya:
1. Seleksi Administrasi
Tahapan seleksi dimulai dengan proses verifikasi dokumen administrasi untuk memastikan bahwa data dan dokumen pelamar sesuai dengan ketentuan serta formasi yang tersedia.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Ujian berbasis sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, meliputi tiga materi utama, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Ujian ini bersifat teknis dan disesuaikan dengan bidang jabatan yang dilamar, yang dapat berupa praktik kerja, psikotes, wawancara, atau kombinasi dari beberapa metode sesuai kebutuhan instansi.
Tahapan Seleksi PPPK 2025
Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 hanya akan melalui dua tahapan seleksi utama, yaitu:
1. Seleksi Administrasi
Tahapan ini mencakup pemeriksaan dokumen dan kelengkapan berkas yang diunggah oleh pelamar sesuai persyaratan formasi.
2. Seleksi Kompetensi
Meliputi ujian kompetensi bidang serta evaluasi portofolio pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Perlu diperhatikan bahwa setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu jalur seleksi ASN dalam satu tahun.
Mengacu pada Pasa 25 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, pendaftaran PPPK harus memenuhi sejumlah ketentuan khusus yang ditetapkan dalam regulasi, di antaranya:
– Hanya dapat memilih satu jenis seleksi, yaitu CPNS atau PPPK dalam tahun yang sama.
– Mendaftar hanya pada satu instansi dan satu formasi jabatan.
– Tidak diperbolehkan menggunakan lebih dari satu NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan di atas, maka pelamar akan digugurkan secara otomatis dan dapat dikenai sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Maka dari itu, sebaiknya para pendaftar tidak mengabaikan aspek administrasi. Sebab, dokumen yang tidak sesuai format bisa otomatis tidak terdeteksi sistem.
Selain itu, ukuran file yang terlalu besar, surat lamaran tidak sesuai template instansi, atau kesalahan saat mencantumkan NIK, ijazah, dan tanda tangan dapat menghambat proses pendaftaran.
Tips Menyiapkan Dokumen CPNS dan PPPK 2025
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, berikut daftar dokumen penting yang wajib disiapkan untuk seleksi CPNS dan PPPK.
– Scan KTP dan NPWP
– Ijazah dan transkrip nilai
– Surat pengalaman kerja (jika ada)
– Surat lamaran dan surat pernyataan sesuai format dari instansi tujuan
– Pas foto terbaru dengan latar belakang sesuai ketentuan
Patikan seluruh dokumen discan dengan kualitas jelas, tidak blur, serta mengikuti format dan ukuran file yang telah ditetapkan dalam portal resmi SSCASN.
Demikian informasi mengenai syarat dan tahapan untuk mengikuti seleksi CPNS 2025 dan PPPK. Semoga rangkuman di atas dapat bermanfaat.***(Farida Fakhira)