

inNalar.com – Kemenkeu telah memberikan bocoran terkait jadwal pencairan gaji ke 13 untuk ASN dan pensiunan.
Selain jadwal pencairan gaji ke 13, para ASN dan pensiunan juga wajib tahu rincian insentif yang akan diberikan oleh Kemenkeu.
Kemenkeu telah menyusun insentif khusus baik untuk ASN maupun pensiunan, termasuk dalam penentuan pencairan gaji ke 13 ini.
Baca Juga: Ten Hag Sesumbar Manchester United Bisa Bantai Manchester City di Final FA Cup!
Terkait jadwal pencairan ternyata sudah diatur dalam Surat Perintah Pencairan Dana yang dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan.
Pastinya bagi anda yang akan menerimanya tidak boleh teledor dalam melihat jadwal pencairan.
Melalui surat diketahui dapat diketahui jika pencairan untuk gaji 13 akan dilakukan pada bulan Juni ini.
Baca Juga: Leeds United Terdegradasi, Chelsea Bully Habis-Habisan!
Secara spesifik tanggal pencairannya mulai dilakukan pada 5 Juni 2023 mendatang, oleh karena itu anda yang berhak menerimanya wajib bersiap.
Selain kepastian tanggal tersebut, menarik juga untuk dilihat dan dicermati mengenai insentif-insentif yang akan diberikan.
Pensiunan ASN dan ASN yang masih aktif tentunya mempunyai insentif-insentif yang berbeda.
Bagi para pensiunan nantinya akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Sedangkan untuk para ASN akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan penghasilan dan tunjangan 50 persen dari gaji pokok.
Tunjangan tersebut secara rincian tidak diberikan sembarangan kepada para penerimanya.
Baca Juga: Kocak! Bapak Ini Nekat Bawa Tiga Anak Numpang Mandi di Kantor PDAM Kota Malang
Ketentuan dari tunjangan-tunjangan tersebut, sudah dijelaskan secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Jadi untuk mempersiapkan tunjangan-tunjangan tersebut, anda tidak boleh melewatkan tanggal pencairannya.
Pastikan juga buku tabungan atau rekening anda aktif agar pencairannya tidak terhambat. ***