

InNalar.com – Simak waktu pengumuman pencairan dana insentif untuk 67 ribu guru dan pendidik non-PNS pada 2023.
Sebelumnya Puslapdik Kemendikbudristek mengumumkan bahwa 67 ribu guru dan pendidik non-PNS akan menerima bantuan dana insentif.
Bantuan tersebut diberikan dari pemerintah untuk guru dan pendidik non-PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: Resmi Disahkan Jokowi! Tenaga Honorer Bakal Dihapus dan Diangkat Jadi PPPK, Syaratnya Apa?
Sehingga mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik masih bisa mendapatkan bantuan dana dari pemerintah.
Hal ini dilakukan oleh Pemerintah RI tentunya untuk ikut membantu mensejahterakan para pahlawan tanpa jasa.
Sebelumnya pemerintah Indonesia juga telah memberikan tunjangan untuk guru dan pendidik non-PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: 67 Ribu Guru dan Pendidik Non-PNS Terima Bantuan Dana Insentif 2023, Besarannya…
Sehingga bantuan ini tetap terasa adil untuk yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Sebelumnya sudah diumumkan besaran yang akan diterima puluhan ribu calon penerima.
Yakni besarannya adalah guru KB/TPA sebesar Rp200 ribu per bulan.
Lalu untuk guru TK, Dikdas, Dikmen serta Diksus senilai Rp300 ribu per bulan.
Kemudian nominal tersebut dikalikan selama 12 bulan atau waktu dalam setahun pada 2023 ini.
Totalnya adalah guru KB dan PAUD akan mendapatkan dana Rp2,4 juta.
Di sisi lain, guru TK dan seterusnya bakal mendapatkan dana intensif sebesar Rp3,6 juta.
Kemudian disebutkan bahwa pihak dinas setempat mengusulkan data sebagai calon penerima bantuan insentif paling lambat pada akhir November 2023 nanti.
Selanjutnya Puslapdik menerbitkan SK penetapan mulai Oktober sampai Desember.
Lalu usai SK terbit, Puslapdik kemudian melakukan pembayaran bantuan yang juga dilakukan sejak Oktober sampai Desember.
Itulah sederet informasi soal pengumuman pencairan dana insentif untuk guru dan pendidik non-PNS pada 2023 ini.***