Penangkapan 8 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Alasannya


inNalar.com – Masih lekat dari sorotan publik peristiwa yang dikenal sebagai Kasus Vina Cirebon. Pasalnya, salah satu eks terpidana kasus pembunuhan mengaku sebagai korban salah tangkap pihak kepolisian.

Sedikitnya 8 pelaku ditangkap dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon pada 26 Agustus 2016 silam.

Keraguan publik terhadap penanganan Kasus Vina Cirebon ini berlanjut. Mencuat pertanyaan di kalangan masyarakat terkait benarkah 8 pelaku yang ditangkap dalam kasus pembunuhan ini adalah pelaku sebenarnya?

Baca Juga: Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Iptu Rudiana Ogah Ungkap Kematian Anaknya, Eky di Kasus Vina Cirebon

Lantas, jika memang benar pelakunya apakah penangkapannya telah melewati prosedur semestinya?

Rasa penasaran publik terhadap kedua pertanyaan tersebut dianalisa oleh sosok mantan petinggi Kapolri.

Sedikit informasi terlebih dahulu, sosok mantan petinggi Kapolri yang dimaksudkan adalah , Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno.

Baca Juga: Berani Sumpah Pocong, Rupanya Saka Tatal Harus Siap Pertaruhkan 2 Konsekuensi Besar Ini!

Oegroseno merupakan eks Wakapolri yang sempat menjabat periode 2013-2014 dan sempat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri pada tahun 2009.

Dirinya ikut buka suara soal keraguan masyarakat terhadap penanganan kasus Vina Cirebon yang masih terus bergulir hingga sekarang.

Pasalnya sosok Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina muncul ke muka publik dan mengungkap bahwa dirinya menjadi korban salah tangkap polisi.

Baca Juga: Sumpah Pocong Saka Tatal Gak Gratis? Bongkar Estimasi Biaya Ritual Pembuktian Sosok Tertuduh Kasus Vina Cirebon

Lantas, benarkah terpidana yang ditangkap atas kasus Vina merupakan pelaku yang sebenarnya?

“Kalaupun toh misalnya dia pelaku, cara penangkapannya itu sudah tidak sah,” kata Oegroseno selaku eks Wakapolri.

Disebut oleh eks Wakapolri menyebut prosedur penangkapan para pelaku Kasus Vina Cirebon ini tidak sesuai.

Baca Juga: TERBONGKAR! Begini Isi Lengkap HP Vina Cirebon Menjelang Detik-Detik Kematiannya

Ketidaksesuaian yang disorotnya mulai dari proses penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan setelah laporan polisi diterima.

Dirinya pun menilai bahwa tidak ada bukti yang didasari validasi secara Scientific Crime Investigation.

“Alat bukti apa yang bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah pelakunya dan itu harus didukung dengan pembuktian secara scientific crime investigation,” lanjutnya.

Prosedur penangkapan para pelaku kasus pembunuhan ini disebut Oegroseno sebab alat bukti yang menyertainya hanya dari keterangan saksi.

“Sama sekali tidak dilakukan dan hanya keterangan saksi,” ungkapnya lagi dengan lugas.

Sedikit kilas balik kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dari peristiwa yang terjadi pada tahun 2016 silam ini, diketahui terdapat 8 pelaku yang diketahui bertanggungjawab atas kasus ini.

Baca Juga: 15 Ide Caption Instagram HUT RI ke 79, Pilih Ungkapan Paling Menarik dan Kreatif Spesial Perayaan 17 Agustus 2024!

Satu di antaranya, eks terpidana Saka Tatal yang saat peristiwa tersebut ditangkap saat dirinya masih dalam usia di bawah umur sehingga vonis hukuman yang jatuh padanya 8 tahun.

Sementara 7 pelaku lainnya yang ditangkap bersamanya menjalani hukuman seumur hidup.

Kasus ini kembali disorot ketika sosok bernama Pegi Setiawan ditangkap oleh pihak Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada 21 Mei 2024.

Namun pada Juli 2024, hakim memutuskan bebas sosoknya usai diketahui terdapat ketidakabsahan prosedur penetapan tersangka pada dirinya.

Sederetan penanganan kasus Vina Cirebon yang dipenuhi polemik inilah yang menyebabkan publik bertanya-tanya kebenaran di balik peristiwa nahas yang menimpa Vina dan Eky ini.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]