

inNalar.com – Pemuda di Sukabumi yang viral karena menginjak Al Quran, mengundang kontroversial dan tanggapan dari berbagai kalangan terutama di Jawa Barat. Termasuk Wakil Gubernur menjabat saat ini yaitu Uu Ruzhanul Ulum yang menyinggung orang tua.
Ayah dan ibu di rumah diharapkan memperhatikan buah hatinya lebih baik lagi, terutama menyangkut ilmu agama yang harus diberkan. Politikus asal PPP itu tidak habis pikir dengan adanya peristiwa orang suka menghina atau melecehkan simbol agama, termasuk kitab suci yang dianut umat Islam yaitu Al Quran.
Pemuda di Sukabumi yang menginjak Al Quran itu cukup mengherankan pasalnya bisa-bisanya melecehkan dan meremehkan ajaran Islam, semua pihak seharusnya menjaga toleransi dan saling menghormati antar sesama. Uu Ruzhanul Ulum meminta juga kepada seluruh orang bisa menerima perbedaan.
Baca Juga: Khutbah Jumat Bulan Syawal Singkat dan Menarik, Tema Menjadikan Al Quran sebagai Petunjuk
Wakil Gubernur Jawa Barat itu juga berpesan agar para orang tua tidak hanya mementingkan ilmu yang bersifat dunia saja untuk masa depan anaknya, penting adanya keseimbangan antara dua hal di mana satunya lagi yaitu akhirat atau ukhrowi, itulah salah satu unsur dapat membuat orang intoleran.
Dikutip inNalar.com dari artikel Pikiran Rakyat berjudul “Wagub Uu Ruzhanul Soal Pemuda Sukabumi Injak Al-Quran: Beri Anak Pemahaman Ilmu Ukhrowi” pada Sabtu, 7 Mei 2022 orang nomor dua di Jawa Barat itu memberikan keterangan.
“Saya minta kepada orang tua untuk memberikan pemahaman terhadap anak kita tentang keagamaan atau ilmu bersifat ukhrowi, jangan hanya berikan ilmu bersifat duniawi,” katanya.
Menurutnya, orang tua harus mengajarkan ilmu agama kepada anaknya agar anak-anak terhindar dari ajaran atau perlakuan yang menyimpang dari norma agama.
Baca Juga: Update Arus Balik Mudik 2022: Total 120 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta
Sebelumnya, aksi pemuda di Sukabumi menginjak-injak Al-Quran viral di media sosial.
Kejadian tersebut ternyata dilakukan oleh seorang pria berinisial DER (25), warga kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Pelaku kini telah dibekuk Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Kamis, 5 Mei 2022, atau kurang dari 24 jam saat video tersebut viral di media sosial.
Tak hanya itu, polisi juga menangkap SR (24), yang merupakan istri dari DER yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Hepatitis Akut Misterius Buat Resah, Simak Cara Mencegahnya dan Tidak Perlu Panik
“Keduanya kami tangkap pada Kamis, 5 Mei, di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu,” kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, DER disebut sengaja menginjak-injak Al-Quran tersebut atas perintah istrinya, SR.
Motif pelaku menginjak Al-Quran tersebut, alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu, melainkan bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.
Adapun video menginjak Al-Quran yang dilakukan DER sebenarnya terjadi pada 2020. Dari keterangan kedua tersangka, aksi tersebut sengaja direkam oleh SR untuk dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal.
Kemudian, pasutri ini kembali bertengkar saat tengah berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan puncaknya sang istri dengan sengaja mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Al-Quran itu ke akun Facebook miliknya, Rabu, 4 Mei 2022.
“Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal. Video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER, dan akan diunggah ke media sosial ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang,” kata Zainal.
Kedua tersangka tak menyangka video yang diunggah tersebut menjadi viral dan menuai kecaman dari berbagai pihak.
Pasalnya, dalam video yang beredar, DER tak hanya menginjak Al-Quran saja, namun mengeluarkan kata-kata hasutan dan umpatan.
Baca Juga: 6 Sikap yang Membuat Pasangan Nyaman, Perhatikan Ini Bro! Cewek Auto Nempel
Tak ingin terjadi hal yang diinginkan, Polres Sukabumi Kota langsung mengambil langkah cepat dengan menciduk kedua tersangka di wilayah Kecamatan Warungkiara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang dengan ancaman 5 tahun penjara.***
(Ikbal Tawakal/Pikiran Rakyat)