

InNalar.com – BKN kini tengah melakukan skema baru terkait pada sistem gaji yang akan diberikan PNS di Indonesia.
Uji skema tersebut adalah single salary (gaji pokok) yang nantinya akan diterapkan pada instansi pemerintah secara bertahap.
Terdapat 15 instansi yang akan diberlakukan skema ini, salah satunya adalah pemerintah provinsi Pemprov) Jawa Barat.
Baca Juga: Tenaga Honorer Ingin Cepat Diangkat Menjadi PPPK? Penuhi Kelima Syarat Ini, Mulai dari…
Jadi pada saat skema ini berlaku, maka sistem penghasilan bulanan yang akan diterima abdi negara akan berbeda dengan waktu-waktu sebelumnya.
Sebab skema single salary ini merupakan sistem dimana pegawai akan menerima gaji tunggal, dan menghilangkan beberapa tunjangan lainnya.
Sedangkan tunjangan yang tersisa dan akan diperoleh abdi negara pada skema ini nantinya hanya ada tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Akan tetapi walau beberapa tunjangan lain dihilangkan, namun justru tunjangan itu dijadikan satu pada gaji pokok, karena itulah disebut sebagai gaji tunggal.
Besarannya pun juga akan mengalami peningkatan, tergantung dari kelas jabatan mana yang tengah pegawai tersebut pegang.
Bahkan sebenarnya BKN telah merilis besaran gaji ini sejak tahun 2017 kemarin.
Baca Juga: Komunitas Pro Palestina Kembangkan Aplikasi ‘No Thanks’, Ketahui Produk Pro Israel dengan Cepat
Berdasarkan draft yang ada pada BKN.go.id, jabatan pimpinan tertinggi di kelas 27 maka mampu menerima gaji sebesar Rp11.921.200.
Perlu diingat, saat skema ini berlaku, maka sistem golongan dan pangkat yang biasanya ada pada PNS juga akan dihilangkan.
Bagi pemprov Jawa Barat yang telah ditunjuk untuk menerapkan skema single salary, maka detail besaran gajinya akan menjadi seperti ini:
1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
JPT 27: Rp11.921.200
JPT 26: Rp11.613.700
JPT 25: Rp11.306.300
JPT 24: Rp10.998.800
JPT 23: Rp10.691.300
JPT 22: Rp10.383.800
JPT 21: Rp10.076.40 0
JPT 20: Rp9.768.900
JPT 19: Rp9.461.400
2. Jabatan Administrasi (JA)
JA 16: Rp7.253.800
JA 15:Rp7.043.800
JA 14:Rp6.842.400
JA 13: Rp6.605.200
JA 12: Rp5.885.200
JA 11: Rp5.699.700
JA 10: Rp5.521.800
JA 9: Rp5.351.200
JA 8: Rp4.550.600
JA 7: Rp4.403.000
JA 6: Rp3.601.300
JA 5: Rp3.465.400
JA 4: Rp2.806.100
JA 3: Rp2.702.200
JA 2: Rp2.602.600
JA 1: Rp2.472.000
3. Jabatan Fungsional (JF)
JF 20: Rp8.944.822
JF 19: Rp8.749.198
JF 18: Rp8.559.502
JF 17: Rp8.138.728
JF 16: Rp7.838.728
JF 15: Rp7.288.336
JF 14: Rp6.791.980
JF 13: Rp6.497.378
JF 12: Rp6.153.375
JF 11: Rp5.837.962
JF 10: Rp5.653.378
JF 9: Rp5.419.160
JF 8: Rp5.237.962
JF 7: Rp4.882.742
JF 6: Rp4.138.518
JF 5: Rp3.776.631
JF 4: Rp3.567.442
Besaran gaji PNS di atas ini merupakan besaran penghasilan saat skema single salary diberlakukan.
Meski akan diberlakukan secara bertahap, namun saat ini diketahui sudah terdapat 2 instansi yang menggunakan skema ini.
Kedua instansi tersebut adalah KPK dan PPATK.***