

inNalar.com – Masyarakat sudah mulai ramai dan bersemangat memilih calon pemimpin baru di Pemilu 2024, tentunya di balik layarnya PNS KPU jadi lembaga pemerintahan paling terdepan dalam mempersiapkan segala halnya.
Usai kabar gembira kenaikan gaji 8 persen, nominal gaji dan tunjangan PNS di bawah naungan KPU ini berpotensi makin jumbo nominalnya, terlebih jika ditambah dengan tunjangan yang mengikutinya.
Adapun gaji dan tunjangan petugas KPU yang akan dikulik kali ini adalah jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu.
Baca Juga: Hamas Undang Elon Musk Kunjungi Gaza Usai Ketahuan Menyatakan Dukungan ke Israel
Pasalnya jabatan yang satu ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat signifikan bagi kelancaran prosesi pemilihan umum yang digelar setiap 5 tahun sekali.
Di antara tugas jabatan pegawai negeri di instansi KPU ini, yaitu mulai dari bagaimana pihaknya mengelola jalannya Pemilu sesuai dengan rencana.
Selain itu, bagaimana petugas pegawai Komisi Pemilihan Umum ini juga mengatur tahapan pelaksanaan Pemilu beserta operasional logistiknya.
Tidak hanya itu, tugas seorang Penata Kelola Pemilu ini juga mencakup saat prosesi pelaksanaan, monitoring, pelaporan, hingga mengurusi permasalahan yang berkaitan dengan sengketa Pemilu.
Dengan deretan tugas pentingnya, seberapa besar gaji pegawai yang mengurusi segala hanya terkait Pemilihan Umum ini?
Jabatan fungsional PNS Penata Kelola Pemilu terdiri dari empat jenjang, mulai dari Ahli Pertama, Ahlu Muda, Ahli Madya, hingga pangkat tertingginya Ahli Utama.
Baca Juga: Dosen PNS dengan Dua Jabatan Sekaligus Bisa Dapat Tunjangan Sampai Rp5 Juta per Bulan, Siapa Saja?
Berikut rincian gaji Penata Kelola Pemilihan Umum dengan estimasi kenaikan gaji 8 persen di tahun 2024 berdasarkan nominal yang masih berlaku dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama
Jabatan fungsional ini masuk ke dalam dua kelompok gaji pokok.
Pertama, penghasilan Penata Kelola Pemilu golongan 3a punya estimasi gaji versi kenaikan 8 persen yang nominalnya mulai dari Rp2.776.352 sampai dengan Rp 4.574.432.
Kedua, gaji pokok jabatan ini yang masuk ke dalam golongan 3b paling rendah Rp2.903.080 dan yang tertinggi Rp4.773.168.
Penata Kelola Pemilu Ahli Muda
Untuk jenjang jabatan kedua ini, PNS KPU dengan pangkat ini akan menerima gaji yang berasal dari golongan 3c dan 3d.
Nominal penghasilan yang masuk dalam kelompok penghasilan 3c adalah mulai dari Rp3.025.784 hingga Rp4.978.992.
Sementara untuk PNS Penata Kelola Pemilu golongan 3d sebesar Rp3.158.944 – Rp5.172.960.
Penata Kelola Pemilu Ahli Madya
PNS di lingkungan kerja KPU jabatan ahli madya ini diketahui punya nominal yang masuk ke dalam golongan 4a – 4c.
Diketahui gaji golongan 4a dengan versi kenaikan 8 persen, estimasinya ada di kisaran Rp3.287.844 – Rp 5.400.000.
Sementara untuk PNS penerima gaji golongan 4b diketahui proyeksi penghasilannya berada di range Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452.
Kemudian untuk pegawai golongan 4c besaran gapoknya ada Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452.
Penata Kelola Pemilu Ahli Utama
Adapun untuk jabatan fungsional PNS ini termasuk ke dalam golongan 4d dan 4e dengan besaran nominal versi kenaikan 8 persennya sebagai berikut.
Pegawai KPU yang termasuk ke dalam golongan 4d diketahui besarannya mulai dari Rp 3.722.976 sampai dengan Rp 6.114.636.
Kemudian PNS dengan jabatan fungsional golongan 4e memiliki penghasilan pokoknya sebesar Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296.
Inilah besaran gaji pokok PNS Penata Kelola Pemilu yang diproyeksikan bakal naik 8 persen di tahun 2024 dan bakal sukseskan Pilkada dan Pilpres di tahun mendatang. ***