

inNalar.com – Berikut ini adalah penjelasan tentang mengapa mantan koruptor masih bisa menjadi calon anggota legislatif (Caleg) DPR.
Diketahui bahwa dalam peraturan untuk menjadi Caleg DPR, tidak disebutkan bahwa mantan koruptor tidak diperbolehkan mengikuti pemilihan umum (Pemilu).
Alhasil mantan koruptor yang telah menjalani hukuman penjara boleh mendaftar sebagai Caleg, dari DPR, DPD maupun DPRD pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Heboh! Surat Perimintaan Maaf Ferdy Sambo Beredar, Ternyata Begini Isinya
Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, yaitu juga pada pasal 240.
Dalam pasal tersebut membahas tentang persyaratan untuk menjad calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD.
Dijelaskan bahwa tidak ada larangan khusus untuk mantan narapidana koruptor untuk mendaftar sebagai Caleg.
Baca Juga: Intip Lokasi Syuting yang Menakjubkan dari Seri HBO Populer House of the Dragon
Jika mantan koruptor tersebut ingin mendaftar mereka hanya diwajibkan mengumumkan hal tersebut kepada publik.
Yaitu mengumumkan mereka dahulu pernah menjalani hukum di penjara dan telah selesai menjalani hukuman sebagai koruptor.
Berdasarkan situs JDIH BPK, persyaratan tersebut dijelaskan pada pasal 240 huruf G dengan bunyi:
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.
Disebutkan bahwa mantan koruptor harus jujur kepada publik jika telah menjalani hukuman dan melakukan jika dirinya pernah menjadi koruptor.
Baca Juga: Film Trending Mencuri Raden Saleh Tayang di Bioskop, Begini Fakta Menarik Dibaliknya
Jelas bahwa dengan tidak adanya larangan pada mantan koruptor yang jelas merugikan negara itu secara bebas mendaftar sebgai Caleg.
Sebagai mantan koruptor mereka hanya diberi syarat bebas dan tidak lagi berurusan dengan hukum paling sebentar 5 tahun.
Yaitu disebutkan aturan tersebut bisa gugur jika mantan koruptor tersebut secara terang-terangan mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini, Jumat 26 Agustus 2022 Berikut Sinopsisnya
Untuk Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat peraturan persyaratan mengenai pencalonan anggota DPR.
Pada peraturan tersebut jelas, bahwa tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.
Dengan kata lain, KPU tidak boleh membuat peraturan larangan bagi mantan koruptor untuk mendaftar sebagai Caleg Pemilu 2024.***