

inNalar.com – Pemerintah telah resmi melonggarkan peraturan terkait Swab Antigen dan Swab PCR Covid-19 bagi pelaku perjalanan baik luar negeri ataupun dalam negeri.
Hal itu telah disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Selesa 17 Mei 2022.
Kebijakan itu berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap.
Baca Juga: Ditemukan Bocah Perempuan Tak Bernyawa Mengambang di Pinggir Pantai hingga Sang Ibu Histeris
“Bagi pelaku perjalanan baik ke luar negeri ataupun dalam negeri tidak perlu lagi melakukan tes Swab Antigen dan Swab PCR lagi, cukup dengan syarat Vaksinasi lengkap saja,” ucap Jokowi.
Dan pemerintah resmi telah memberlakukan peraturan boleh tidak menggunakan masker diruang terbuka bagi yang sehat.
Hal itu berdasarkan status pandemi Covid-19 di Indonesia mulai berkurang baik kasus kematian ataupun yang positif.
Peraturan tersebut diambil karena pemerintah telah mempertimbangkan kondisi pandemi Covid 19 di Indonesia dinilai telah aman.
“Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Jokowi.
Dan perlu diingat bahwa pemerintah mengizinkan tidak menggunakan masker hanya diperbolehkan diruang terbuka saja.
Masyarakat harus mentaati protokol kesehatan untuk memasuki ruang tertutup dan menggunakan transportasi massal.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, baru boleh tidak menggunakan masker,” ucap Jokowi.
Dan bagi masyarakat yang sudah berada dikategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, sangat dianjurkan untuk selalu menggunakan masker dalam setiap aktivitas.
Dan bagi masyarakat yang sedang sakit seperti batuk, pilek sangat disarankan untuk tetap memakai masker disetiap aktifitas diluar ruangan. ***