Pemerintah Iming-imingi PNS yang Mau Pindah ke IKN, Ada Bonus Insentif dan Bebas Pajak hingga 2035?

inNalar.com– Mendekati perpindahan ibukota Republik Indonesia ke IKN, pemerintah mengiming-imingi PNS yang mau pindah.

Kabarnya, ada sejumlah insentif untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di IKN hingga bebas pajak penghasilan.

Hal ini tentu menggiurkan, karena PNS di IKN bisa memperoleh gaji penuh selama sebulan, tanpa ada potongan pajak sepeserpun.

Baca Juga: Pengemis Elite di Ponorogo Menginap 8 Hari di Hotel dari Hasil Mengemis, Cuma Bermodalkan Kardus?

Keputusan ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak kementerian Keuangan, Yon Arsal di Jakarta.

Yon Arsal saat itu tengah menemui para calon investor IKN, sembari menjelaskan peluang investasi di ibukota baru RI.

Demi menarik Aparatur Sipil Negara (ASN) pindah ke ibukota yang baru, pemerintah memberikan sejumlah insentif.

Baca Juga: Song Hye Kyo dan Han Hyo Joo Dibayar Hampir Rp5 Miliar per Episode, Berkat Gaji dari Netflix yang Makin Tak Masuk Akal!

Bonus yang menggiurkan ini salah satunya adalah pembebasan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 bagi seluruh karyawan.

Yon Arsal menekankan, bukan hanya PNS saja, bonus ini diberikan pemerintah untuk semua karyawan yang mau pindah, dikutip dari Antara.

Lebih menggiurkannya lagi, pembebasan PPh Pasal 21 ini bukan hanya setahun dua tahun saja, melainkan hingga tahun 2035 nanti.

Baca Juga: Kamu Lolos Seleksi Kompetensi PPPK 2023? Buruan Intip Pengumuman Hasil Seleksi, Cek Link dan Panduannya Di Sini!

Pemerintah berharap, fasilitas ini dapat mendorong para karyawan untuk bersemangat bekerja di ibukota yang baru.

Selain PPh Pasal 21, pemerintah juga menyebut akan menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk beberapa transaksi di IKN.

Beberapa transaksi ini mencakup pembelian kendaraan listrik, jasa pengelolaan limbah, persewaan bangunan, hingga jasa konstruksi pembangunan.

Tak lupa, pemerintah menyampaikan dukungannya kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membuka usaha di IKN.

Tarif pajak yang diberlakukan pemerintah untuk pemilik usaha UMKM di ibukota yang baru adalah 0 persen.

Meski pemerintah menggratiskan fasilitas dan memberikan banyak bonus, pemerintah memastikan bahwa APBN dikelola dengan baik.

Sehingga, bonus yang diberikan untuk mengiming-imingi karyawan yang mau pindah ke IKN tidak mubazir.

Demikian informasi terkait insentif dan pembebasan pajak bagi PNS dan seluruh karyawan yang mau pindah ke IKN. Semoga bermanfaat. ***

 

Rekomendasi