Pembangunannya Makan Waktu 8 Tahun, Proyek Bendungan di Bojonergoro Ini Diduga Sempat Bermasalah, Kok Bisa?

inNalar.com – Beberapa tahun belakangan, Kementerian PUPR telah menyelesaikan beberapa bendungan yang tersebar di wilayah Indonesia dan salah satunya di Bojonegoro.

Dikenal dengan nama Bendungan Gongseng, lokasinya berada di Desa Kedungsari, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Proses pembangunannya memakan waktu yang cukup lama yakni selama 8 tahun dari 2013 hingga diresmikan pada tahun 2021.

Baca Juga: Anggarannya Rp450 Miliar, Revitalisasi Bandara di Jayapura Ini Tagetkan Kenaikan Jumlah Penumpang Sebesar 10 Persen

Pelaksana konstruksi Bendungan Gongseng dilakukan oleh PT Hutama Karya.

Infastruktur ini merupakan bendungan batu zona inti tegak dengan daya tampung 22,43 juta meter kubik.

Miliki daya tampung yang cuku besar, bendungan ini diproyeksikan mampu mengairi lahan pertanian seluas 433,1 hektar.

Baca Juga: Incar Pasar ASEAN, PT Sumber Global Energy (SGER) Bangun Pabrik Hidrogren Peroksida Senilai 50 Juta USD di Merak Banten, Terbesar Kedua di RI?

Selain itu juga bisa mengairi areal pertanian seluas 6.191 hektar.

Dilansir inNalar.com dari kppip.go.id, bendungan ini menelan dana hingga Rp516 miliar.

Menghabiskan dana hingga Rp516 miliar, proyek bendungan ini diduga sempat bermasalah.

Baca Juga: Link Live Streaming Atletico vs Rayo di Liga Spanyol 2023-2024: Misi Los Rojiblancos Lari dari Kejaran Barcelona

Hal tersebutlah yang membuat pembangunan bendungan ini molor yang seharusnya selesai pada tahun 2019.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya ini diduga menggunakan material dengan kualitas yang jelek.

Keterlambatan kerja ini tentunya sangat berpotensi merugikan negara karena pasti terdapat pembengkakan dana.

Baca Juga: Link Live Streaming Getafe vs Madrid di Liga Spanyol 2023-2024: Ambisi Los Blancos Kudeta Takhta Puncak

Maka dari itu, sesuai aturan yang berlaku PT HK harus membayar denda kepada neggara sebesar nilai kontrak 1/1000 perhari.

Bisa dihitung dari nilai kontraknya kurang lebih 1 hari kontraktor PT HK dikenakan denda sebesar Rp 100 juta lebih per hari.

Selain itu, PPK harus memberikan surat teguran kepada PT HK lantaran terjadi keterlambatan kerja.

Baca Juga: Viral! Jadikan Halaman Rumahnya Lahan Parkir Stasiun Cakung, Pemilik Akui Bayar Rp600 Ribu per Bulan ke Dishub

Seharusnya, PPK paham matrial-matrial yang dipakai untuk pekerjaan waduk tersebut yang harus sesuai spec. Mulai matrial pasir, sirtu juga split dan matrial tanah.

Hal tersebut dikarenakan diduga material yang diambil dari Nganjuk memiliki kualitas yang jelek.*** 

Rekomendasi