

inNalar.com – Pembangunan yang dilakukan di wilayah Sulawesi Selatan ini terletak di Kabupaten Bone merupakan sebuah proyek rehabilitasi daerah.
Proyek pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan Tersebut merupakan rehabilitasi adanya Pembangunan Irigasi Jaling.
Sumber dana anggaran yang digunakan berasal dari APBD Sulawesi Selatan diketahui terdapat penyimpangan dalam proses pembangunannya.
Tentunya dari adanya hal tersebut kegiatan dalam rehabilitasi untuk Pembangunan Irigasi Jaling menjadi terhambat.
Hal tersebut disebabkan adanya penyalahgunaan anggaran dana yang digunakan untuk proses pembangunan tersebut cepat selesai.
Tentunya pembangunan tersebut dinantikan oleh masyarakat yang berada di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan untuk membantu pengairan lahan pertanian masyarakat yang ada disana.
Diketahui anggaran yang dikeluarkan tidak semestinya digunakan untuk kegiatan Pembangunan Irigasi Jaling seperti pembangunan secara fisik maupun pajak.
Perlu diketahui perusahaan swasta PT. Mitra Aiyangga Nusantara merupakan penyedia jasa untuk rehabilitasi Pembangunan Irigasi Jaling di Sulawesi Selatan.
Bahkan kegiatan rehabilitasi pembangunannya menggunakan subkontrak, sehingga hal tersebut dapat menyebabkan adanya perbedaan terhadap kuantitas dan juga kualitasnya.
Anggaran yang dihabiskan untuk proses rehabilitasi Pembangunan Irigasi Jaling di Sulawesi Selatan tersebut memiliki jumlah nominal yang besar dan fantastis.
Total anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 11,999 miliar, nominal tersebut hampir menyentuh angka Rp 12 miliar.
Dari adanya penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum yang mementingkan dirinya sendiri untuk memperoleh kekayaan secara instan membuat rugi negara.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar lebih, perhitungan kerugian tersebut telah melalui perhitungan yang dilakukan oleh BPKP.
Tentunya dari penyalahgunaan anggaran tersebut selain membuat rugi negara tentunya juga membuat kekecewaan masyarakat yang ada di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Sehingga oknum yang ikut dalam penyalahgunaan anggaran harus menebus perbuatan yang dilakukannya untuk dimintai pertanggung jawaban.***