

inNalar.com – Pendaftaran seleksi CPNS 2024 telah dibuka beberapa hari yang lalu.
Tak seperti tahu 2023, tahun ini tidak hanya instansi pusat tetapi juga instansi daerah yang membuka formasi.
Tidak hanya seleksi CPNS, pembukaan pendaftaran PPPK 2024 juga paling ditunggu.
Baca Juga: CATAT! 6 Hal Ini Wajib Diketahui Pelamar CPNS 2024 saat Urus Dokumen dengan E-Materai
Meski begitu, hingga kini pendaftaran seleksi PPPK belum dibuka.
Meski nantinya sama-sama berstatus ASN, namun terdapat perbedaan antara CPNS dengan PPPK.
Perbedaan yang paling menonjol adalah PPPK berjangka waktu sesuai kontrak.
Baca Juga: Naas, Kru Sound Horeg Tewas Kesetrum Saat Acara Karnaval di Blora, Jawa Tengah
Maka dari itu, untuk mengikuti seleksi PPPK mendatang, setidaknya ada 3 poin yang haram hukumnya untuk dilanggar.
Pertama, pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK.
Pelamar juga hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.
Baca Juga: Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024? Buka Dulu Garasi Harta Kekayaan Rp10,95 Miliar Miliknya
Selain itu, pelamar juga dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda.
Jika pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan bisa dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.
Dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan yang perlu ditempuh.
Baca Juga: IKAT Indonesia Tampilkan Kostum Tim Indonesia ‘Sandya Niskala’ untuk Ajang Paralimpiade Paris 2024
Dua tahapan tersebut adalah seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural.
Selanjutnya, akan ada seleksi wawancara yang dilakukan berbasis komputer.
Seleksi wawancara ini digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.***