Pelaku Pungli Wajib Tahu! Ustadz Abdul Somad Beberkan Dosa Pungutan Liar dan Taubatnya Nggak Cukup Istighfar

inNalar.com – Kasus pungutan liar (pungli) akhir-akhir ini menjadi pembicaraan hangat di masyarakat Indonesia. Perbuatan keji ini sangat merusak tatanan sosial yang dibangun untuk kemaslahatan bersama. Bahkan, cara taubat pelakunya tidak cukup dengan istighfar saja.

Berita viral tersebut bermula dari Husein Ali Rafsanjani (27), seorang guru SMPN 2 Pangandaran, yang dinyatakan lulus ujian CPNS harus mengikuti pelatihan dasar selama dua minggu dan diberitakan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun.

Akan tetapi di tengah jalan, ia mendapatkan pesan untuk memberikan Rp. 270.000 plus Rp. 310.000 yang dinyatakan sebagai kebutuhan acara tersebut. Karena penasaran, ia pun menanyakan hal tersebut pada pihak yang memnyediakan akomodasi laporan di lapor.go.id.

Baca Juga: Mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Pakai SKCK Tingkat Polres atau Polsek? Ini Perbedaan Fungsinya

Ternyata, setelah dia menanyakan hal tersebut, datanglah 12 orang yang ingin mengintimidasi dirinya dengan mengatakan bahwa laporan tersebut dapat mencoreng nama institusi.

Tentu, perkara yang disebutkan diatas merupakan perbuatan yang tidak baik dan harus dihindari oleh seluruh lapisan masyarakat untuk negara yang lebih maju.

Karena yang dirugikan bukan hanya kesalahan kecil. Tapi sudah masuk dalam ranah penjarahan hak finansial orang lain.

Baca Juga: Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Wajib Upload SKCK? Ini Bocoran Penting dari Panitia Penyelenggara

Seperti halnya mencuri barang orang lain, kerugian finansial yang ditimbulkan akan turut dihisab di hari akhir kelak sesuai dengan jumlah dan nominalnya.

Berkenaan dengan itu, ustadz Abdul Somad memberikan cara bertaubat bagi pelaku pungutan liar dengan mengutip cerita dari Syeikh Ibnu Utsaimin, Ulama` Saudi Arabia.

“Syeikh saya kerja di suatu daerah. Waktu itu saya ambil uang-uang mereka. Sekarang saya sudah taubat. Bagaimana cara taubatnya?” ucap Ustadz Abdul Somad memulai diskusi.

Baca Juga: Jadwal Sholat Untuk Wilayah DKI Jakarta, Rabu 10 Mei 2023 M dan Penjelasan Tentang Syarat Menjadi Muadzin

“Hitung berapa duit yang ditipu. Hitung dengan perkiraan. Perkiraan itu angka besar sajalah!”

Beliau menjelaskan dengan detail perihal perkiraan nomial yang diambil dalam kurun waktu tertentu.

“Kalau sebulan punglinya 1 juta, berarti satu tahun 12 juta. Jika kerja disitu selama 10 tahun berarti 120 juta”

Baca Juga: Benarkah Taylor Swift dan Matty Healy Sedang Berpacaran? Begini Kronologi Kisah Asmaranya

“Setelah dihitung kalkulasikan dengan harga emas” Ucap beliau. Hal ini lantaran emas memiliki nilai yang stabil. Jika pelaku pungli mengambil uang pada tahun 80-an, maka nominalnya harus disesuaikan dengan kurs emas pada saat itu.

“Kemudian datangi orangnya. Cari Kampungnya. Jika tidak ada juga, serahkan kepada lembaga yang memberikan kemaslahatan kepada orang banyak”

Tak perlu juga disebutkan peruntukkannya.

Baca Juga: Melaporkan Pungli di Sebuah Instansi Pemkab, Seorang Guru Mendapatkan Intimidasi dan Curhat di Sosial Media

“Niatnya bukan bersedekah. Akan tetapi mengembalikan uang umat untuk umat”

“Setelah istu barulah bertasbih” Tutup beliau dalam diskusi itu.

Oleh karena itu, marilah kita senantiasa menjauhkan diri dari praktek-praktek yang dilarang oleh syariah terutama yang berhubungan dengan hak orang lain. Karena cara membersihkannya pun beragam sesuai dengan tingkatan kesalahan kita.***(Dadang Irsyamuddin)

 

Rekomendasi