

inNalar.com – Tes SKD CPNS masih berlangsung hingga tanggal 18 November 2023 mendatang.
Para peserta tes SKD CPNS berlomba-lomba untuk mempersiapkan tes ini selama beberapa bulan.
Mekanisme tes SKD CPNS ini menggunakan Computer Assisted Test yang menggunakan alat bantu komputer.
Baca Juga: Patut Disyukuri! Segini Besaran Gaji PNS Golongan IV dengan Masa Kerja 0 Sampai 10 Tahun
Maka dari itu, tes menggunakan CAT atau Computer Assisted Test ini meminimalisir kecurangan yang terjadi saat tes SKD CPNS.
Namun, kenyataanya masih ada kecurangan yang terjadi pada saat tes SKD CPNS 2023 ini.
Kecurangan yang terjadi pada saat tes SKD CPNS ini adalah terdapat salah satu peserta yang menggunakan joki pada saat tes.
Baca Juga: Jokowi Sahkan UU Nomor 20 Tahun 2023, Ternyata Ada Perubahan Batas Usia Pensiun? Begini Kategorinya
Diketahui bahwa kecurangan salah satu peserta yang menggunakan Joki pada saat tes SKD CPNS ini berlokasi di Lampung.
Kejaksaan Tinggi Lampung yang menemukan seorang wanita menjadi pelaku joki saat tes SKD CPNS.
Ditangkapnya pelaku Joki tes SKD CPNS ini berawal dari kecurigaan panitia yang menemukan ketidakcocokan data registrasi saat pengambilan pin.
Baca Juga: Intip Tunjangan Kinerja Pegawai PNS di Kementerian Perhubungan, Terendahnya Hanya Rp2,5 Juta?
Selain itu, pada aplikasi juga ditemukan adanya ketidakcocokan wajah asli pelaku Joki dengan foto.
Maka dari itu, pelaku Joki langsung diamankan dan dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lantas, apa konskuensinya dan hukumannya ketika seseorang melakukan kecurangan memakai jasa joki saat tes SKD CPNS?
Tindakan perjokian merupakan tindakan yang mengandung unsur pidana yakni tindakan pemalusan.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni pada Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara.
Selain itu, untuk peserta yang menyewa jasa joki tersebut akan dikenai diskualifikasi dari seleksi CPNS.***