Pekerja Wajib Tahu: Bekerja Saat Libur Pilkada Wajib Mendapat Upah Lembur

 

inNalar.com – Berdasarkan Keppres No. 33 Tahun 2024 serta edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa tanggal 27 November 2024 merupakan libur nasional Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Apabila anda termasuk kedalam pekerja yang harus masuk ketika libur nasional, anda berhak mendapatkan upah lembur.

Pernyataan ini sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2024 yang menegaskan hak-hak pekerja pada saat libur nasional.

Baca Juga: Unggul 5-1 dari Sporting Lisbon, Kemenangan Gemilang Arsenal di Kandang Lawan dalam Liga Champions

Dalam unggahannya di Instagram Kemnaker, Pekerja/buruh yang bekerja pada saat hari pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pada hari libur resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adapun beberapa hal yang wajib Anda ketahui sebagai pekerja, antara lain:

Perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada Anda untuk menggunakan hak suara meskipun bekerja pada hari pemungutan suara

Baca Juga: Auto Full Senyum! Prabowo Bakal Naikkan Gaji Guru Mulai Januari 2025

Apabila Anda diharuskan untuk bekerja pada hari tersebut, perusahaan harus mengatur jam kerja pada hari tersebut.

Perusahaan wajib memberikan upah lembur kepada Anda, Apabila Anda tetap bekerja pada hari pemilihan.

Anda berhak mendapatkan hak-hak lain yang biasanya Anda dapatkan saat libur resmi.

Baca Juga: Hasil Studi: Indonesia Jadi Negara dengan Penduduk Paling Malas Berjalan Kaki

Kemnaker juga memberikan penjelasan terkait penghitungan upah lembut bagi untuk pekerja yang tetap masuk Ketika libur nasional.

Adapun penghitungan upah lebur ini didasarkan pada berapa jam kerja Anda dalam seminggu, berikut penjabarannya:

6 hari kerja (40 jam seminggu):

1-7 jam kerja: 2 kali upah per jam.
8 jam kerja: 3 kali upah per jam.
9-11 jam kerja: 4 kali upah per jam.

5 hari kerja (40 jam per minggu):

1-8 jam kerja: 2 kali dari upah per jam.
9 jam kerja: 3 kali lipat upah per jam.
10-12 jam kerja : 4 kali dari upah per jam.

Informasi ini diharapkan dapat membantu Anda selaku pekerja dalam mendapatkan hak-hak sebagai pekerja.

Selamat mencoblos, gunakan pilihan Anda dengan bijak. *** (Muhammad Yusuf Saputra)

Rekomendasi