

inNalar.com – Kritik masyarakat mengenai Paypal yang diblokir Keminfo mengundang tanggapan pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau keminfo memberikan tanggapan diblokirnya Paypal lewat konferensi pers virtual pada Minggu 31 Juli 2022.
Konferensi pers vitual tersebut langsung dihadiri oleh Dirjen Apliksi Informasi, Samuel Abrijani Pangerapan.
Dalam konferensi pers tersebut, pemerintah memberikan tanggapan mengenai permasalahan Paypal yang diblokir.
Tanggapan tersebut berupa dibukanya kembali Paypal dengan tujuan migrasi uang.
“Per tadi pagi, PayPal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi,” ungkapnya.
Selanjutnya Samuel Abrijani juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan waktu dibukanya kembali Paypal ini dengan sebaik mungkin demi melakukan migrasi.
Pemerintah juga memberikan tenggat waktu selama lima hari kerja yaitu hingga 5 agustus 2022.
“Masyarakat diharapkan benar-benar memanfaatkan waktu yang diberikan pemerintah dan memberikan tenggat waktu lagi lima hari jam kerja. Manfaatkan dan lakukan migrasi,” jelas Dirjen Apliksi Informasi, Samuel Abrijani Pangerapan pada Minggu pagi.
Pemblokiran Paypal dilakuka karena layanan keuangan ini belum berhasil melakukan kontak dengan pemerintah.
“Sampai saat ini kami belum berhasi atau Paypal tidak melakukan kontak dengan kami,” ungkap Samuel Abrijani Pangerapan.
Selain itu sesuai aturan, pelayanan keuangan yang belum mendaftarkan diri ke pemerintah dilarang untuk beroperasi.
“Sesuai peraturan perundang-undangan tentang PSE, setiap penyelenggara keuangan wajib terdaftar dan berizin,” tambahnya.
Baca Juga: Truk Trailer Terguling Menimpa Mobil di Jember, 7 Penumpang Mobil Meninggal di Tempat
Keminfo juga memberikn masukan dan saran untuk masyarakat dengan mencari layanan keuangan yang bisa menggantikan Paypal.
Hal itu jika Paypal hingga batas waktu pembukaan kembali belum mendaftarkan ke perintah, maka Keminfo akan kembali menutupnya.
“Sudah banyak aplikasi yang dapat digunakan setelah migrasi. Kita punya layanan digital untuk pembayaran yang sudah banyak, seperti M banking di Indonesia sudah cukup canggih,” katanya.
Diketahui sebelumnya Keminfo telah memblokir Paypal pada hari Sabtu, 30 Juli 2020 bersamaan dengan situs dan layanan lainnya.
Baca Juga: Mulai Pelatihan Bahasa Jepang, Kemnaker dan JICA Jalin Banyak Kerjasama, Ini Tujuannya
Hingga saat ini tercatat ada tujuh situs dan layanan yang diblokir Keminfo karena belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik atau (PSE) di Indonesia.
Situs dan layanan yang diblokir pemerintah adalah Yahoo Search, game online Steam, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi digital Origin.***