Patut Disyukuri, PNS Resmi Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh hingga Rp600 Ribu Mulai 2024, Cek Rinciannya


inNalar.com – Patut disyukuri, mulai tahun 2024 banyak tunjangan yang diterima oleh PNS Golongan I, II, III, IV, selain dengan tunjangan kinerja atau (tukin).

Pasalnya, selain UU ASN yang telah disahkan presiden Joko Widodo dengan berisikan tambahan hak, banyak tunjangan tambahan lainnya bagi PNS.

Dikabarkan, PNS akan mendapat sejumlah tunjangan seperti uang lembur, uang makan, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Ditunjuk Kemenkeu, 15 Instansi Siap Uji Coba Single Salary, Segini Gaji yang Didapat Sesuai Tabel Rilisan BKN

Hingga diantara tunjangan tambahan, ada salah satunya yang memberikan dana hingga Rp600 ribu per bulan. Apa itu? Berikut akan disampaikan dengan rinci hadiah tambahan ini bagi pegawai negeri sipil.

Dilansir inNalar.com dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024, terdapat rincian mengenai honorarium dan anggaran lainnya bagi pegawai negeri sipil.

Sebagai informasi, peraturan tersebut dibuat untuk berfungsi sebagai batas estimasi saja, atau estimasi tertinggi pembiayaan.

Baca Juga: Telan Anggaran Rp72,45 Triliun, Kilang Gas Raksasa Tangguh Train III di Teluk Bintuni Papua Barat Diresmikan Jokowi

Berisi di dalamnya berbagai anggaran milik pejabat, hingga PNS di setiap daerah.

Adapun tunjangan tambahan yang dimaksud dalam artikel ini adalah biaya tambahan untuk makanan penambah daya tahan tubuh.

Sebagaimana telah tercantum dalam PMK No.49 tahun 2023 terkait biaya masukan tahun anggaran 2024 tersebut.

Baca Juga: Selalu Kawal Jokowi, Segini Besaran Gaji Paspampres di Indonesia! Tertinggi Bisa Capai Rp5,9 Juta?

Berdasarkan tabel PMK, tunjangan uang penambah daya tahan tubuh yang akan diterima pegawai daerah golongan I, II, III, dan IV adalah sebesar Rp18.000 hingga Rp25.000.

Berikut daerah PNS yang mendapatkan uang daya tahan tubuh sebesar Rp18.000 rupiah adalah

1. Jambi
2. Sumatera Barat
3. Sumatera Selatan
4. Lampung
5. Bengkulu
6. Bangka Belitung
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Selatan
9. Sulawesi Tengah

Daerah yang mendapatkan tunjangan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp19.000 :

1. Aceh
2.Sumatera Utara
3. Riau
4. Kepulauan Riau
5. Banten
6. Jawa Barat
7. DKI Jakarta
8. Jawa Tengah
9. Jawa Timur
10. Bali
11. NTB
12. NTT
13. Kalimantan Barat
14. Kalimantan Timur
15. Kalimantan Utara
16. Sulawesi Utara
17. Gorontalo
18. Sulawesi Selatan
19. Sulawesi Tenggara

Adapun yang mendapat uang tambahan daya tahan tubuh sebesar Rp20.000 adalah daerah Maluku, dan Rp22.000 daerah Maluku Utara.

Sedangkan daerah Papua mulai dari Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan mendapat tunjangan tertinggi sebesar Rp25.000.

Tunjangan tambahan tersebut, dikabarkan akan diberikan per hari berdasarkan pada jumlah hari kerja, dan diberlakukan mulai 2024 mendatang.

Maka jika dalam 28 hari masa kerja, daerah Papua bisa mendapatkan uang penambah daya tahan tubuh sebesar Rp600.000 rupiah. ***

 

Rekomendasi