

InNalar.com – Bangsa Indonesia patut berbangga dengan diakuinya bahasa Indonesia oleh UNESCO.
Kabar gembira tersebut tidak hanya sebagai Bahasa Indonesia yang diakui oleh UNESCO saja.
Melainkan, Bahasa Indonesia ini resmi dalam Konferensi Umum UNESCO.
Dengan adanya hal ini, tentunya memberikan keuntungan tersendiri bagi pemerintah maupun masyarakat Indonesia.
Tentunya dengan diakuinya Bahasa Indonesia ini memberikan dampak positif bagi bangsa Indonesia.
Harapannya, Bahasa Indonesia dapat menjadi bahasa yang diikut sertakan dalam konferensi umum UNESCO.
Tidak hanya itu, kedepannya akan ada dokumen-dokumen yang dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Jika dilihat secara keseluruhan, terdapat 10 bahasa yang telah tetapkan sebagai bahasa resmi oleh UNESCO.
Berikut merupakan 10 bahasa yang ditetapkan UNESCO;
1. Bahasa Inggris
2. Bahasa Mandarin
3. Bahasa Arab
4. Bahasa Spanyol
5. Bahasa Prancis
6. Bahasa Rusia
7. Bahasa Hindia
8. Bahasa Portugis
9. Bahasa Italia
10. Bahasa Indonesia.
Dilansir dalam laman setkab.go.id, Bahasa Indonesia ini telah menjadi kekuatan penyatu bangsa Indonesia sejak masa pra kemerkedaan.
Khususnya melalui Sumpah Pemuda pada dilaksanakan pada tahun 1928.
Dengan diakuinya bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO ini memberikan dampak positif terhadap bangsa Indonesia.
Pasalnya, hal ini berdampak positif pada perdamaian, keharmonisan, dan juga pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Tidak hanya dalam tingkat nasional, dengan diakuinya Bahasa Indonesia ini juga berdampak positif juga di seluruh dunia.
Bahasa Indonesia ini berhasil masuk dan ditetapkan sebagai bahasa resmi oleh UNESCO melalui diskusi antara Dubes RI untuk Prancis serta Wakil Delegrasi Tetap (Wadetap) untuk UNESCO.
Diskusi tersebut dilakukan pada bulan Januari 2023 silam.
Dari diskusi tersebut, kemudian merekognisi potensi bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa resmi pada sidang umum UNESCO.
Selanjutkan usulan disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan serta Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi atau biasa disebut dengan Kemendikbusristek.
Hingga akhirnya menjadi keputusan final proposal pemerintah Indonesia.
Keputusan final proposal pemerintah Indonesia tersebut masuk dalam agenda sidang umum yang ke-42 UNESCO.
Kemudian Maret 2023, Perwakilan Republik Indonesia di Paris menyampaikan proposal nominasi bahasa Indonesia kepada Sekretariat UNESCO.
Tepatnya pada 7 hingga 22 November 2023 ini, Dewan Eksekutif UNESCO menyetujui proposal pemerintah Indonesia untuk masuk ke dalam agenda sidang umum ke 42 UNESCO.
Pemerintah Indonesia mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO ini termasuk ke dalam salah satu implementasi amanat 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Dalam undang-undang tersebut membahas mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan.***