Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Diterbitkan, Ini Ketentuan dan Biaya Pembuatannya: Ada Kolom Tanda Tangan?

inNalar.com – Ditjen Imigrasi Indonesia telah mengumumkan bahwa paspor masa berlaku 10 tahun resmi diterbitkan. Apa sudah ada kolom tanda tangan? Simak ketentuan dan biaya pembuatannya di sini.

Pengumuman terkait paspor masa berlaku 10 tahun resmi diterbitkan salah satunya dimumukan melalui akun media sosial Twitter @ditjen_imigrasi Selasa, 11 Oktober 2022.

Penerapan paspor masa berlaku 10 tahun mulai diterbitkan pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Baca Juga: Nonton Anime Chainsaw Man Episode 1 Sub Indo Full Melalui Link Nonton Ini, Bukan Otakudesu

Keputusan ini berdasarkan pada Pasal 2A Permenkumham No. 18 Tahun 2022. Benarkah pada paspor masa berlaku 10 tahun sudah ada kolom tanda tangan?

Namun, sebelum itu simak ketentuan dan biaya untuk mendapatkan paspor masa berlaku 10 tahun secara lengkap dalam artikel berikut ini.

Berikut ketentuan terkait paspor masa berlaku 10 tahun yang harus dipenuhi jika ingin dan biaya pembuatannya.

Baca Juga: Keutamaan Membaca Surat Al Ikhlas: Menyelamatkan dari Gelapnya Alam Kubur dan Seramnya Hari Kiamat

Perlu diketahui bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum ketetapan Permenkumham No. 18 Tahun 2022.

Selanjutnya, paspor biasa baik itu elektronik maupun nonelektronik dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain dari yang memenuhi kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2022 Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Jadwal Pelaksanaannya

Sementara itu, khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Adapun mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor dengan masa berlaku yang baru saat ini masih dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Saat ini masyarakat masih tetap dikenakan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya.

Baca Juga: Link Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2022, serta Syarat Beasiswa Unggulan 2022 dan Berkas Persyaratan

Sebelumnya, biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan paspor, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.

Ketentuan biaya tersebut berlaku hingga ada peraturan terkait penentuan biaya yang baru diterbitkan.

Sebelumnya, masa berlaku paspor Indonesia adalah 5 tahun. Selain itu, pada paspor yang dahulu tidak terdapat kolom tanda tangan.

Baca Juga: Resmi! Ini Cuti Bersama Tahun 2023 dan Hari Libur Nasional: 8 Hari Cuti Bersama, 16 Hari Libur Nasional

Akibat dari tidak adanya kolom tanda tangan, paspor Indonesia di beberapa negara ditolak.

Berdasarkan informasi dari pegawai Ditjen Imigrasi saat dimintai keterangan oleh tim inNalar.com, kolom tanda tangan belum ada di paspor yang baru.

Jika mau ada kolom tanda tangan, nanti akan ditambahkan kolom endorsement tanda tangan pada paspor baru. ***

Rekomendasi