

inNalar.com – Gibran Rakabuming Raka merupakan anggota PDIP sekaligus Wali Kota Solo yang diusung menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.
Buntut pengusungan Gibran menjadi cawapres tersebut menjadikan dirinya memiliki banyak polemik terkait status keanggotaannya di PDIP.
Melansir dari Antara, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyebutkan bahwa Gibran telah mengembalikan kartu tanda anggota atau KTA miliknya.
KTA tersebut telah diserahkan ke DPC PDI Perjuangan Solo.
Pasalnya, Gibran memang menerima KTA tersebut dari cabang Solo.
Dengan begitu, KTA yang sudah dikembalikan ini tidak dapat atau tidak boleh digunakan kembali.
Ia juga menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah berpamit.
Dengan begitu, tentu hal ini menjadi sebuah pertanda bahwa anak pertama dari Presiden Jokowi tersebut bukan lagi menjadi anggota PDI Perjuangan.
Tidak hanya telah berpamitan, menurut Hasto secara perundang-undangan juga telah dikatakan bahwa capres dan cawapres diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik.
PDI Perjuangan sendiri telah berkoalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo untuk mengusung Ganjar-Mahfud sebagai capres cawapres.
Sedangkan Prabowo-Gibran telah diusung pula oleh partai gabungan lainnya yang bukan berasal dari PDIP.
Tentu saja hal tersebut secara otomatis menjadikan Gibran diusung oleh partai lain. Dengan begitu, ia tidak boleh memiliki KTA rangkap.
Ia juga menegaskan bahwa dilarang bagi seseorang untuk menjadi anggota di dua partai politik berbeda.
Hasto mengungkapkan bahwa walaupun menjadi anak pejabat ia juga tetap tidak boleh memiliki KTA lebih dari satu.
Sampai saat ini sendiri PDIP masih terus menunggu keputusan pasca putusan MK yang telah menyetujui gugatan batas usia capres.
Hal tersebutlah yang menjadi langkah awal bagi Gibran dalam mengikuti Pilpres 2024.
Pasalnya, sebelumnya Gibran pernah menjabat sebagai kepala daerah walaupun masih berusia di bawah 40 tahun.***