Pasca Anwar Usman Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik Berat, Mahfud MD Kini Mengaku Bangga Lagi dengan MK

  inNalar.com – Mahkamah Konstitusi atau MK, memang memiliki peran vital bagi negara, dalam memutus berbagai sengketa kewenangan antar lembaga atau pembubaran partai politik.

Permasalahan yang terjadi akhir-akhir ini khususnya dalam penetapan umur cawapres, membuat masyarakat bertanya-tanya akan kejujuran hakim MK dalam mengambil keputusan.

Khususnya pada Anwar Usman, sosok ketua yang dikenal memiliki hubungan kekeluargaan dengan Presiden Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka selaku cawapres dari Prabowo.

Baca Juga: Berhias Ornamen Budaya Lokal, Jembatan di Kota Kupang NTT Ini Memiliki Panjang Capai 337 Meter, Pernah Lewat?

Terkait hal ini, Ketua MKMK Jimly Assidiqie melakukan beberapa tindakan agar membuktikan kebenaran yang terjadi, dan dianggap mengganjal tersebut.

Pada hari Selasa 7 November 2023, Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam agenda putusan kode etik dan perilaku hakim.

Keputusan tersebut disampaikan oleh tiga anggota MKMK, yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan R. Saragih, dan Wahiduddin Adams.

Baca Juga: Ditarget Rampung Akhir 2023, Tol Solo-Jogja Bakal Jadi Jalur Konektivitas Segitiga Emas Sektor Pariwisata

Pada amar putusan yang dikeluarkan oleh MKMK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Sebagaimana melanggar sapta Karsa Hutama tentang prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan.

Keputusan tersebut merupakan salah satu dari lima amar yang disampaikan Jimly assidiqie. Anwar Usman juga resmi dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Niat Raih Simpati, Video Felicya Angelista Malah Dianggap Tunjukkan Dukung Israel, Scarlett Bakal Diboikot?

Selain itu, Anwar Usman juga dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan kembali sebagai pemimpin MK sampai masa jabatan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi berakhir.

Menanggapi hal ini, Mahfud MD ikut menyampaikan pendapat, sebagaimana dipantau dari akun twitter pribadi miliknya.

Cawapres dari Ganjar tersebut mengaku, dalam beberapa tahun terakhir merasa sedih dan malu pernah menjadi hakim dan ketua MK.

Namun setelah keluarnya putusan terhadap Usman Anwar, kini Mahfud MD kembali merasa bangga dengan MK.

“Dalam beberapa tahun terakhir ini, saya merasa sedih dan malu pernah menjadi hakim dan ketua MK,” jelas Mahfud MD.

Namun hari ini, setelah MKMK mengeluarkan tentang putusan tentang pelanggaran etik hakim Konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai ‘guardian of constitution’” lanjut Mahfud MD di postingan akun Twitter pribadinya.

Tak hanya itu, Mahfud MD juga mengucapkan salam hormat pada Jimly Shiddiqie, Bintan R. Saragih, dan Wahiduddin Adams yang telah memutus perkara tersebut.

Hingga kini, terpantau postingan cawapres dari pasangan Ganjar tersebut, ditayangkan Mahfud MD pada jam 19.07, dan dalam waktu kurang dari satu jam telah mendapat insight 116 ribu pasang mata, 604 retweet, dan 2.603 suka.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]