Pantesan Kementerian Agama Naikkan Gaji Non PNS Penyuluh Agama, Ternyata Gaji dan Tunjangan PNS Jabatan Ini Ternyata Menang Banyak, Berapa Ya?

inNalar.com – Formasi Penyuluh Agama dalam Kementerian Agama baru-baru ini tengah disorot lantaran adanya kabar gembira mengenai kenaikan gaji bagi pegawai Non PNS jabatan ini di tahun 2024.

Rencana kenaikan gaji bagi pegawai honorer non PNS Kementerian Agama khusus formasi Penyuluh Agama didukung banyak pihak, termasuk Komisi VIII DPR RI yang nominalnya meningkat sebesar Rp500 ribu.

Kalau begitu, sejauh mana kesenjangan gaji antara PNS Penyuluh Agama dengan yang tenaga honorer dengan gaji per bulannya hanya Rp1,5 juta tersebut?

Baca Juga: Berlimpah Tukin Hingga Rp8,7 Juta, Intip Gaji dan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Ini di Kementerian Luar Negeri, Belum Banyak yang Tahu?

Apabila di tahun mendatang skema single salary diterapkan, maka nominal gapok Pegawai Negeri Sipil jabatan kemenag ini akan terbgi berdasarkan level jabatannya.

Diketahui PNS Penyuluh Agama di Kementerian Agama terbagi menjadi dua kategori pangkat, yakni keterampilan dan keahlian.

Pegawai Kemenag yang masuk dalam kategori keterampilan, maka pangkatnya terdiri dari tingkat terampil, mahir, hingga penyelia.

Baca Juga: Jadi Incarannya Anak Bahasa, Segini Gaji PNS Penerjemah di Sekretariat Negara RI Versi Skema Single Salary, Gaji Bersih Rp8,9 Juta Untuk Pangkat…

Jika nominalnya mengacu pada rancangan skema gaji pokok PNS dengan sistem single salary, maka nominalnya sebagai berikut.

PNS Penyuluh agama untuk level jabatan terampil diketahui besarannya sekitar Rp3,7 juta sampai dengan Rp4,1 juta.

Kemudian untuk jabatan tingkat mahir maka nominal gapoknya mulai dari Rp4,8 juta sampai dengan Rp5,2 juta.

Baca Juga: Habis Rp1,5 Miliar, Kades di Batang Jawa Tengah Bangun Gedung Desa 8 Lantai Pakai Uang Pribadi, Begini Wujudnya Sekarang

Sementara untuk tingkat penyelia, PNS Penyuluh Agama ini bisa mendapat gaji bulanan sebesar Rp5,4 juta sampai dengan Rp5,6 juta.

Adapun bagi level jabatan pegawai penyuluh yang satu ini dengan kategori keahlian terdiri dari empat jenjang pangkat.

Mulai dari PNS Penyuluh Agama tingkat ahli pertama, besaran gaji pokok bulanannya bisa dari Rp5,4 juta sampai dengan Rp5,8 juta.

Kemudian pada tingkat level jabatan ahli muda diketahui kisaran penghasilannya sebesar Rp5,8 juta sampai dengan Rp6,4 juta.

Sementara level jabatan ahli madya kisaran gaji pokoknya mulai dari Rp6,7 juta sampai dengan Rp7,8 juta.

PNS Penyuluh Agama dengan level jabatan tertinggi yakni ahli utama diketahui kisaran penghasilannya mulai dari Rp8,1 juta sampai dengan Rp8,9 juta.

Adapun sejauh ini diketahui tunjangan jabatan fungsional yang satu ini berdasarkan Perpres Nomor 50 Tahun 2007, dapat diketahui besaran nominalnya sebagai berikut.

Penyuluh agama ahli madya punya besaran tunjangan Rp500 ribu, tingkat ahli muda sebesar Rp350 ribu, dan ahli pertama sekitar Rp270 ribu.

Kemudian untuk jabatann Penyelia diketahui tunjangan jabatannya bisa bertambah Rp300 ribu, tingkat mahir sebesar Rp265 ribu, dan tingkat terampil sebesar Rp240 ribu.

Kabar gembiranya lagi, tunjangan kinerja para pegawai PNS Kementerian Agama diketahui bakal meningkat sebesar 80 persen dari nominal sebelumnya.

Meski begitu, memperjuangkan hak kesejahteraan penyuluh agama non PNS menjadi sangat urgen, mengingat kesenjangan gaji yang cukup jauh antara honorer dengan yang pegawai negeri Kementerian Agama.***

 

Rekomendasi