

inNalar.com – Salah satu instansi yang menjadi favorit calon Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Mahkamah Agung (MA).
Terhitung pada pendaftaran calon ASN yang sudah ditutup pada 11 Oktober 2023 lalu, sebanyak 83.402 pelamar melamar ke Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung (MA) merupakan salah satu instansi yang populer terutama di kalangan sarjana hukum.
Selain memiliki nama yang baik, gaji dan tunjangan yang diberikan oleh Mahkamah Agung kepada ASNnya juga sangat menggiurkan.
Apalagi tukin ini diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara tanpa harus memiliki jabatan yang tinggi terlebih dahulu.
Sebelum membahas tentang tunjangan kinerja, perlu diketahui bahwa gaji dari para ASN di Mahkamah Agung (MA) ini tidak jauh berbeda dengan gaji para PNS lainnya.
Adapun gaji PNS tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:
– Golongan I: Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500
– Golongan II: Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000
– Golongan III: Rp2.579.400 hingga Rp4.797.000
– Golongan IV: Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200
Memiliki rentang gaji pokok yang serupa, tidak serta-merta membuat ASN di lingkungan Mahkamah Agung (MA) memiliki pendapatan yang sama dengan PNS.
Perbedaan dari pendapatan keduanya per bulan ini datang dari tunjangan-tunjangan yang diberikan. Salah satunya adalah tunjangan kinerja.
Tukin dari Aparatur Sipil Negara di lingkungan MA diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2020.
Seperti halnya tunjangan kinerja yang diberikan kepada ASN di kementerian lain, tukin ASN di Mahkamah Agung juga diberikan berdasarkan kelas jabatan yang dimiliki.
Sedangkan rinciannya diatur dalam peraturan lain, yakni Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 210/KMA/SK/VIII/2020.
Dalam peraturan ini, disebutkan jika beberapa kategori sekretaris pengadialn maupun mahkamah dapat menerima tukin lebih dari Rp13 juta.
Adapun kategori sekretaris yang mendapat tukin kurang lebih Rp13 juta adalah sebagai berikut.
– Sekretaris Pengadilan Negeri Kelas IA menerima Rp13.360.000.
– Sekretaris Pengadilan Agama Kelas IA menerima Rp13.360.000
– Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kelas IA menerima Rp13.360.000
– Sekretaris Pengadilan Pengadilan Militer Tipe IA menerima Rp13.360.000
– Sekretaris Pengadilan Tata Usahan Negara menerima Rp13.360.000
Menurut Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 210/KMA/SK/VIII/2020, kelima kategori sekretaris di atas masuk ke dalam kelas jabatan 11 dan berada satu tingkat lebih tinggi daripada Kepala Bagian Umum Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus.***