Pantes Kemenkumham Jadi Favorit Calon ASN! Ternyata Segini Gaji Lulusan SMA dan D3-nya, Tembus Rp40 Juta?

inNalar.com – Pendaftaran calon Aparatur Sipil Negara atau ASN memang sudah ditutup. Pada tahun 2023 ini, tercatat sebanyak 2 juta peserta melamar menjadi calon ASN di beberapa instansi pemerintahan.

Dilansir dari laman resmi BKN, total pelamar calon ASN pada tahun 2023 ini adalah sebanyak 2.409.882 pelamar dimana 945.404 diantaranya mendaftar sebagai calon PNS dan 1.464.476 pelamar sebagai PPPK.

Dari keseluruhan total tersebut, diketahui bahwa sebanyak 231.109 pelamar melamar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan membuat Kemenhukam menjadi instansi dengan paling banyak pelamar di tahun 2023.

Baca Juga: Kemenkumham Jadi Instansi Favorit Calon PNS, Gaji Lulusan S1 dan D4-nya Bisa Capai Rp60 Juta per Tahun

Menjadi instansi terfavorit pilihan pelamar calon Aparatur Sipil Negara tentu bukan tanpa alasan.

Gaji pokok dari para ASN di Kemenkumham bagi berbagai macam jenjang terhitung cukup tinggi. Lulusan SMA atau D3 bahkan bisa mendapat puluhan juta rupiah gaji pokok selama setahun.

Adapun pendapatan pokok Aparatur Sipil Negara lulusan SMA dan D3 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemendesa Buka Rekrutmen PLD dengan Besaran Gaji Hingga Rp15 Juta, Berapa Kuotanya?

Tidak hanya itu, setelah Sri Mulyani menyetujui kenaikan gaji ASN, maka, gaji seluruh golongan Aparatur Sipil Negara akan naik sebesar 8% pada tahun 2024 nanti.

Dengan begitu, total gaji yang akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara lulusan SMA atau D3 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut.

Gaji ASN golongan II (lulusan SMA dan D3)

Baca Juga: Dibangun di Lokasi Horor Parangtritis, Jembatan Mahal di Yogyakarta yang Makan Anggaran Rp364 Miliar Punya Fakta Mencengangkan

Pertama, golongan IIa akan menerima gaji sebesar Rp2.183.976 hingga Rp3.643.488 dari sebelumnya Rp2.022.00 hingga Rp3.373.600.

Adapun pendapatan pokok per tahun yang akan didapatkan adalah sebesar Rp26.207.721 sampai Rp43.721.856.

Selanjutnya, adalah golongan IIb dengan rentang gaji saat ini sebesar Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300. Sedangkan, pada tahun 2024 nanti, Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemenkumham akan menerima gaji sebesar Rp2.385.072 hingga Rp3.797.604.

Aparatur Sipil Negara di instansi ini per tahunnya akan menerima pendapatan pokok dengan rentang Rp28.620.864 sampai Rp45.571.248.

ASN golongan IIc saat ini menerima gaji pokok sebesar Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000. Sedangkan setelah kenaikan, yakni pada tahun 2024 nanti, akan menerima Rp2.485.944 sampai Rp3.958.200.

Adapun pendapatan yang akan diterima per tahunnya adalah sebesar Rp29.831.328 sampai Rp47.822.400.

Terakhir, golongan IId dengan pendapatan pokok tahun 2023 berkisar antara Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000. Kemudian, pada tahun 2024 nanti, pendapatannya akan naik menjadi Rp2.591.136 sampai Rp4.125.600.

Dengan begitu, gaji pertahun dari ASN (PNS dan PPPK) per tahun adalah sebeasr Rp31.093.632 hingga Rp49.507.200.***

 

Rekomendasi