Pantas Jadi Profesi Idaman, Tunjangan Hakim Pengadilan Kelas 1B Mahkamah Agung, Minimal Bisa Nabung Rp120 Juta Setahun?

inNalar.com – Rupanya Hakim di bawah naungan instansi Mahkamah Agung tidak hanya jadi profesi idaman di setiap film drama Korea.

Profesi Hakim Mahkamah Agung di dunia nyata pun memang sedemikian cerahnya kehidupan bakal terjamin berkat tunjangan yang mengucur bagai keran bocor.

Percaya nggak percaya, ternyata Hakim Pengadilan Kelas 1B di bawah naungan instansi Mahkamah Agung dengan pangkat terendah saja bisa nabung dari tunjangannya sampai Rp120.360.000.

Baca Juga: Anggaran Rp8,5 Triliun, Kementerian Luar Negeri Diharap Angkat Nasib Non PNS Pegawai Setempat, Ada Kesenjangan Gaji?

Nominal tersebut diungkap dari Peraturan Pemerintah RI yang mengatur besaran insentif profesi bergengsi ini setiap bulannya.

Buat penambah semangat para calon PNS lulusan S1 hukum yang memimpikan profesi hakim, bisa intip dulu nominal tunjangan yang bakal menemani gaji pokok bulanannya.

Pembagian list nominal insentif ini dibagi berdasarkan pangkat terendah hingga yang tertinggi terkhusus di lingkup Pengadilan Negeri Kelas 1B menurut PP Nomor 94 Tahun 2012.

Baca Juga: Shopee 12.12 Birthday Sale: Rayakan 8 Tahun Terciptanya Dampak Positif Melalui Kolaborasi dan Inovasi Bersama JKT48

Perlu diketahui bahwa lingkup Pengadilan Negeri di Indonesia dibagi menjadi beberapa tipe meliputi kelas 2, 1B, dan 1A.

Biasanya PNS yang baru diangkat jadi hakim akan mulai meniti karirnya di Pengadilan Negeri Kelas 2.

Semakin banyak promosi yang didapatkan, tentu bakal semakin naik menuju Pengadilan Negeri Kelas 1B dan lanjut ke status teratas, yakni Kelas 1A.

Baca Juga: Ngeri! Pembacokan di Sorong Papua, Korban Sempat Terseok Bersimbah Darah Sebelum Tewas, Benarkah Gegara Politik?

Berikut ini spill nominal tunjangan kinerja Hakim Pengadilan Kelas 1B yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung mulai dari pangkat terendah sampai dengan yang tertinggi.

Berikut ini aturan tunjangan hakim yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.

11. Hakim Pratama
Pangkat ini merupakan strata jabatan paling rendah di Pengadilan Negeri Kelas 1B, nominal tunjangan yang akan didapatkan tercatat sebesar Rp10.030.000.

10. Hakim Pratama Muda
Apabila seorang hakim dipromosikan jabatannya dari pangkat yang paling rendah, maka akan naik ke tingkat pratama muda dengan insentifnya sebesar Rp10.700.000.

9. Hakim Pratama Madya atau Kapten
Jabatan ini bakal diisi bagi PNS yang sudah melampaui dua jabatan sebelumnya dan nominal insentifnya pun sudah mulai masuk ke angka Rp11.500.000.

8. Hakim Pratama Utama
Ibarat jabatan senior di level hakim pratama, maka pangkat ini bakal didapat jika PNS Hakim Mahkamah Agung sudah berhasil mendapatkan promosi sebanyak tiga kali.

Tunjangan hakim yang bakal didapat dari posisi ini sudah masuk ke nominal yang lebih cerah, yaitu Rp12.300.000.

7. Hakim Madya Pratama atau Mayor
Sebagaimana sebelumnya ada tiga level pratama, maka posisi ini pun juga memiliki tiga tingkatan strata madya.

Jika PNS Mahkamah Agung dengan profesi ini sudah masuk ke jabatan ini, maka insentif kerjanya bakal mulai dapat Rp13.100.000.

6. Hakim Madya Muda atau Letnan Kolonel
Hakim berpangkat letnan kolonel atau madya muda ini diketahui tunjangan bulanannya bakal mengalir Rp14.100.000.

5. Hakim Madya Utama atau Kolonel
Jika PNS di Pengadilan Negeri Kelas 1B sudah mulai masuk ke jabatan Hakim madya utama, pastinya mulai sumringah.

Pasalnya tunjangan hakim bulanannya sudah mulai menyentuh angka Rp15.100.000.

4. Hakim Utama Muda
Temti semakin naik, insentif akan semakin cerah bagi posisi hakim utama muda, yakni tunjangan bakal ngalir per bulannya sebesar Rp16.100.000.

3. Hakim Utama
Posisi ini sudah mulai masuk ke jabatan teratas dan paling prestise di Pengadilan Negeri Kelas 1B, tunjangannya saja bisa menyentuh Rp17.200.000.

2. Wakil Ketua atau Wakil Kepala Pengadilan Negeri Kelas 1B
Tidak perlu diragukan lagi besaran insentif hakim wakil ketua ini, semakin tugas pokok dan fungsinya bakal berat, tentunya nominal tunjangan juga makin berat.

Adapun besaran tunjangan diketahui bakal ngucur sampai Rp18.400.000 setiap bulannya.

1. Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B
Jabatan paling puncak di salah satu lembaga yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung ini sudah mulai bisa sejahtera aman sentausa.

Pasalnya tunjangan hakim setiap bulannya saja sentung nominal Rp20.200.000.

Alhasil jika PNS elit ini nampung insentifnya dalam setahun tentu rekeningnya akan menggembung hingga Rp242.400.000.

Inilah daftar tunjangan hakim Pengadilan Kelas 1 B yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung.

Harapannya bisa jadi referensi sekaligus penyemangat bagi para calon hakim generasi muda menuju masa depan yang lebih tercerahkan.***

Rekomendasi