

inNalar.com – Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Indonesia tentunya memiliki banyak keuntungan, salah satunya dapat gaji pensiunan.
Selain mendapat gaji pokok dan tunjangan selama masih aktif, PNS juga bakal mendapat dana pensiun yang nominal tertinggi di Indonesia disebut bisa mencapai Rp4 juta nyaris Rp5 juta.
Dari dulu hingga sekarang, profesi sebagai pegawai negeri sangat diidam-idamkan oleh banyak orang. Bahkan sampai muncul istilah, dambaan mertua.
Baca Juga: Jejak Sampah Pendaki Gunung Rinjani Tembus 31 Ton, Efek Samping Jadi Destinasi Terpopuler di NTB?
Hal itu bukan tanpa sebab, karena pegawai negeri di Indonesia sangat diperhatikan kesejahteraannya oleh pemerintah.
Selain mendapat gaji pokok dan tunjangan, saat pensiun nanti para PNS juga bakal mendapat dana pensiunan.
Lalu berapa besaran dana yang bakal diterima setiap bulan oleh PNS yang sudah pensiun? Apakah betul sampai jutaan?
Untuk diketahui, besaran dana pensiunan bagi para pegawai negeri di Indonesia tahun 2024 tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah tersebut merinci besaran dana pensiunan PNS tahun 2024 berdasarkan golongannya.
Dari mulai pensiunan PNS golongan satu sampai golongan empat. Tentunya, tiap golongan bakal dapat nominal yang bervariasi.
Dalam PP No.8/2024, tercatat dana pensiunan PNS golongan satu paling tinggi sebesar Rp2.256.700 per bulan.
Lalu uang pensiunan yang diperuntukkan bagi PNS golongan dua paling tinggi sebesar Rp3.208.800 per bulan.
Kemudian bagi pensiunan PNS golongan tiga, paling banyak bakal dapat Rp4.029.600 per bulan.
Terakhir, pensiunan PNS golongan empat paling besar mendapat uang pensiun hingga mencapai Rp4.957.100 per bulan.
Baca Juga: Tuai Polemik, Pemerintah RI Tegaskan Izin Keruk Pasir Fokusnya Bukan Ekspor Tapi ‘Bersihkan’ Laut
Nah dari informasi di atas, ternyata nominal tertinggi bagi pensiunan PNS adalah Rp4.957.100 per bulan.
Untuk mendapatkan gambaran informasi yang lebih lengkap, berikut kami sajikan besaran dana pensiunan PNS berdasarkan golongannya:
Pensiunan PNS Golongan 1
-Golongan 1a: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-Golongan 1b: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-Golongan 1c: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-Golongan 1d: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Pensiunan PNS Golongan 2
-Golongan 2a: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-Golongan 2b: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-Golongan 2c: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-Golongan 2d: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Pensiunan PNS Golongan 3
-Golongan 3a: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
-Golongan 3b: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-Golongan 3c: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-Golongan 3d: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Pensiunan PNS Golongan 4
-Golongan 4a: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-Golongan 4b: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-Golongan 4c: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-Golongan 4d: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-Golongan 4e: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Demikian informasi tentang besaran dana pensiunan PNS 2024, semoga bermanfaat.***(Satria S Pamungkas)