Pantas Bikin Ngiler! Ternyata Segini Harga LNG, Gas Alam Cair yang Dikorupsi Oleh Eks Dirut Pertamina

inNalar.com – Karen Agustiawan, eks Dirut PT Pertamina (Persero) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi mengenai pengadaan gas alam cair.

Gas alam cair yang dimaksud dapat disebut pula sebagai Liquefied Natural Gas (LNG) dimana pengadaannya dilakukan pada tahun 2011-2021.

Kini ditetapkan sebagai tersangka pengadaan gas alam cair, Karen Agustiawan diketahui akan ditahan selama 20 hari.

Baca Juga: Viral Nasabah Diduga Bunuh Diri, AdaKami Ternyata Milik Perusahaan China Meski CEO Berasal dari Indonesia?

Dilansir dari ANTARA, ditetapkannya eks Dirut Pertamina sebagai tersangka gugatan korupsi bermula saat munculnya rencana pengadaan LNG di Indonesia.

Mulanya, Karen Agustiawan diketahui memberikan usulan untuk melakukan kerjasama dengan beberapa produsen hingga supplier LNG di luar negeri.

Usulan tersebut muncul sebagai solusi alternatif dalam mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Istilah Ihsan dalam Islam: Pengertian, Konsep, dan Hubungan Terhadap Kehidupan

Hingga akhirnya dalam suatu acara negosiasi, beberapa negara pembeli LNG dari Jepang, termasuk Indonesia menyetujui formula harga jual LNG.

Diketahui bahwa formula harga gas alam cair yang telah disepakati atau disetujui ini berdasarkan harga minyak dunia.

Sehingga apabila harga minyak dunia bernilai US$ 100 per barrel, maka harga jual dari gas alam cair dapat mencapai lebih dari USD 16 MMBTU.

Baca Juga: Sudah Ada Sejak 1500 Masehi, Garam Tradisional dari Bali Jadi Incaran Wisatawan, Terbaik tapi Hampir Punah?

Harga jual gas alam cair sebesar USD 16 MMBTU tersebut diketahui ditetapkan dengan asumsi JCC yang besarnya USD 100 per barel.

Diketahui bahwa harga jual gas alam cair senilai USD 16 MMBTU tersebut tidak termasuk biaya transportasi.

Volume penjualan gas alam cair mulanya diusulkan mencapai 60 juta ton, dimana setiap tahunnya sebanyak 6 juta ton.

Namun, usulan mengenai jumlah penjualan gas alam cair tersebut ditolak oleh pemerintah agar sisanya dapat digunakan oleh negeri sendiri.

Eks Dirut Pertamina yang kini ditetapkan sebagai tersangka gugatan korupsi ini diketahui menyepakati harga jual secara sepihak.

Akibat dari tindakan mengenai gas alam cair oleh eks Dirut Pertamina menyebabkan keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 triliun.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]