

inNalar.com – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, mengajukan tuntutan hukum senilai Rp 1 triliun terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, dan MUI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Panji Gumilang, yang merupakan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, merasa difitnah oleh pernyataan yang dibuat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Oleh karena itu, Panji Gumilang mengambil langkah hukum dengan mengajukan tuntutan senilai Rp 1 triliun terhadap MUI dan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, melalui pengadilan.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Perhatikan Gejala Penyakit Malaria yang Bisa Menyebabkan Kematian
Tuntutan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 Juli dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Panji Gumilang mengajukan gugatan karena merasa dituduh secara tidak benar oleh Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang didasarkan pada potongan video yang beredar di media sosial tanpa klarifikasi.
Panji merasa bahwa pernyataan Anwar Abbas telah menyebabkannya dianggap bersalah, dihina, dan diperlakukan dengan tidak adil.
Namun, menurut Hendra, Panji sebenarnya mengucapkan kata “saya komunis” untuk menunjukkan ucapan tamu yang berasal dari China.
Dalam konteks ini, Panji menganggap pernyataan Anwar Abbas sebagai fitnah yang merugikan reputasinya dan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Setelah dihubungi terpisah, Anwar Abbas merespons gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang dengan tertawa.
Baca Juga: Tidak Sampai 24 Jam, Pendaftaran LRT Jabodebek Sudah Ditutup! Ini Penjelasannya
Anwar menegaskan bahwa ia saat ini tidak akan memberikan komentar mengenai hal tersebut.
Dia menyebut gugatan yang diajukan sebagai bagian dari fase kehidupan yang harus dilalui.
Sidang pertama untuk gugatan tersebut telah diagendakan pada Rabu, 26 Juli mendatang.
Namun, saat ini masih belum diketahui secara pasti mengenai permohonan yang diajukan oleh Panji Gumilang dalam gugatannya.
Rincian mengenai isu-isu hukum yang akan dibahas dalam sidang dan klaim yang akan diajukan oleh Panji Gumilang kemungkinan akan diungkapkan saat sidang dimulai.
Pada saat itu, kita akan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai permohonan yang diajukan oleh Panji Gumilang dalam gugatannya terhadap Anwar Abbas dan MUI.***