

inNalar.com – Inilah persyaratan wajib yang harus anda bawa pada pemilu 27 November 2024.
Pilkada serentak tahun 2024 dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 November.
Saat ini adalah kesempatan yang penting bagi masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin daerah mereka.
Untuk dapat memberikan suara tanpa hambatan, sangat penting untuk memahami persyaratan dan barang-barang yang wajib dibawa saat menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berikut ini kami sajikan panduan lengkapnya:
Kartu identitas elektronik (e-KTP)
Saat hendak memberikan suara, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) menjadi dokumen utama yang perlu disiapkan.
Baca Juga: DPR RI Beri Kado Spesial Jelang Akhir Tahun Buat Tenaga Honorer: Diangkat Jadi PPPK dengan Syarat…
Petugas di Tempat Pemungutan Suara akan melakukan verifikasi identitas Anda melalui e-KTP guna menjamin kecocokan data dengan daftar pemilih.
Pastikanlah bahwa e-KTP Anda berada dalam kondisi yang baik dan dapat terbaca dengan baik. Jika Anda kehilangan, segera ajukan surat keterangan pengganti ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Formulir C6 (Surat Pemberitahuan Memilih)
Formulir C6 adalah pemberitahuan yang diberikan kepada pemilih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Formulir ini memuat ketentuan terkait lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta jadwal pelaksanaan pemungutan suara.
Baca Juga: Sosok yang Diunggulkan dalam Pilkada Jabar dan Banten Menurut Hasil Survei
Jika Anda masih belum menerima formulir C6, silakan menghubungi petugas PPS atau KPPS di wilayah Anda untuk memastikan bahwa nama Anda telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Langkah Tambahan yang perlu Diperhatikan
Datang di Waktu yang Tepat
Biasanya, jadwal kedatangan disebutkan dalam Formulir C6 berdasarkan kelompok waktu tertentu. Tindakan ini diambil agar tidak terjadi kerumunan orang di Tempat Pemungutan Suara. Pastikan Anda datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan ya.
Baca Juga: DPR RI dan Menpan RB Sepakat! Tenaga Honorer dengan Ketentuan Ini Dijamin Diangkat PPPK 2024
Patuhi ketentuan yang berlaku di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
– Menunggu dengan sabar di tempat yang telah disediakan.
– Tidak membawa perlengkapan kampanye.
– Patuhi arahan dari petugas selama proses berjalan.
– Pastikan Anda tetap memiliki hak pilih yang utuh.
Baca Juga: Apa itu PPPK Paruh Waktu? Simak 4 Perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu
Jika Anda menghadapi kesulitan karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap tetapi yakin memenuhi syarat, Anda masih diberi kesempatan memberikan suara melalui e-KTP pada waktu tertentu, yang biasanya di jam penutupan pemungutan suara.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan digelar pada tanggal 27 November.
Momen ini menjadi kesempatan penting bagi masyarakat Indonesia untuk menentukan pemimpin daerah mereka.
Agar Anda dapat memberikan suara dengan lancar, penting untuk memahami persyaratan dan barang-barang yang perlu dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berikut panduan lengkapnya:
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah dokumen utama yang wajib dibawa saat akan memberikan suara.
Petugas di TPS akan memverifikasi identitas Anda melalui e-KTP untuk memastikan kesesuaian data dengan daftar pemilih.
Tips: Pastikan e-KTP Anda masih dalam kondisi baik dan terbaca. Jika hilang, segera urus surat keterangan pengganti di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Formulir C6 (Surat Pemberitahuan Memilih)
Formulir ini berisi informasi tentang lokasi TPS dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Menerima C6? Jika Anda belum menerima formulir ini, hubungi petugas PPS atau KPPS di lingkungan Anda untuk memastikan nama Anda tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pakai Masker (Jika Diperlukan)
Meskipun aturan terkait COVID-19 semakin longgar, membawa masker sebagai bentuk antisipasi tetap dianjurkan, terutama jika Anda merasa kurang sehat. Kesehatan dan keselamatan bersama tetap menjadi prioritas.
Langkah Tambahan yang Perlu Diperhatikan
Datang di Waktu yang Tepat
Formulir C6 biasanya mencantumkan jadwal kedatangan berdasarkan kelompok waktu tertentu. Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan massa di TPS. Pastikan Anda datang sesuai waktu yang telah ditentukan.
Patuhi Aturan di TPS
Ikuti prosedur yang ditetapkan di TPS, seperti:
Menunggu giliran di area yang telah disediakan.
Tidak membawa alat kampanye.
Mematuhi instruksi petugas selama proses berlangsung.
Pastikan Hak Pilih Anda Tidak Hilang
Jika Anda mengalami kendala seperti tidak terdaftar dalam DPT tetapi merasa memenuhi syarat, Anda tetap bisa memberikan suara menggunakan e-KTP pada jam tertentu (biasanya di jam terakhir).
Sanksi Jika Tidak Membawa Dokumen Wajib
Tanpa e-KTP atau formulir C6, Anda berisiko kehilangan kesempatan untuk memberikan suara. Pastikan semua persyaratan sudah disiapkan sebelum berangkat ke TPS.*** (Putri Fitratunnisah)