Pandawara Gagal Bersihkan Pantai Loji, Tak Kantongi Izin Pemerintah Desa Setempat, Akankah Berujung Pidana?

inNalar.com – Beberapa hari lalu, Pandawara Grup dalam akun Instagramnya mengumumkan pantai terkotor nomor 4 di Indonesia.

Pandawara memperlihatkan kondisi pantai yang penuh dan tertutup oleh tumpukan sampah.

Pandawara menyebut pantai tersebut adalah Pantai Loji yang berada di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: Berjarak 90 Menit dari Bandara Sam Ratulangi, Desa Wisata di Sulawesi Utara Ini Punya Kawah ‘Tompaluan’

Pada unggahannya, Pandawara mengajak semua elemen masyarakat yang ada di daerah sekitar untuk bahu membahu mengurangi sampah yang ada.

Rencananya, aksi bersih-bersih itu akan diadakan pada tanggal 6 – 7 Oktober mendatang.

Namun, kabar terbaru menyebutkan jika aksi tersebut tidak jadi dilakukan.

Baca Juga: Perusahaan Kayu Ilegal di Papua Harus Ganti Rugi hingga Rp100 Miliar Atas Kerusakan Lingkungan, Benarkah?

Pihak desa setempat, Kepala Desa dan Karang Taruna dengan tegas menolak diadakannya acara tersebut.

Mereka menyebutkan, tidak ada upaya komunikasi pada pihak desa dari Pandawara terkait penyelenggaraan aksi itu.

Lanjut, Deris Alfauzi, selaku ketua dan perwakilan dari desa mengatakan pihaknya tidak terima atas klaim yang lontarkan Pandawara.

Baca Juga: Sering Merasa Hampa? Tokoh Filsafat Bongkar Kunci Bahagia dan Sukses, Dr Fahruddin Faiz: Sikapi Kematian…

Klaim yang mengatakan jika Pantai Loji adalah pantai terkotor nomor 4 di Indonesia.

Pasalnya, sebelumnya sudah pernah diadakan acara serupa beberapa kali.

Ribuan orang dari berbagai kabupaten dikerahkan untuk membersihkan pesisir Pantai Loji.

Namun sampah kembali berdatangan dan menumpuk tak hanya dari warga lokal namun juga kiriman dari daerah lain.

Sang Kepala Desa, Muhtar, menegaskan kembali alasan penolakan tersebut karena pihak desa setempat merasa tidak dilibatkan.

Penyebaran video dengan klaim pantai terkotor nomor 4 itu juga dianggap telah mencemari nama baik desa setempat.

Atas hal tersebut, pihak desa menuntut Pandawara untuk mengklarifikasi unggahan mereka dalam waktu 2×24 jam.

Jika tidak ada tanggapan dari Pandawara, pihak desa akan mengambil jalur hukum dan membuat laporan atas unggahan viral tersebut.***

Rekomendasi