

InNalar.com – Bagi umat muslim di Indonesia, memelihara anjing terkadang di anggap sebagai hal kurang lazim.
Karena anjing di anggap sebagai hewan yang najis karena air liurnya, dan sedikit sulit untuk membersih bagian yang terkena air liurnya untuk menjadi suci.
Namun, ternyata dalam 4 madzhab ada perbedaan akan hukum najis pada anjing. Bahkan ada yang mengganggap anjing itu suci.
Diketahui, cara membersihkan najis anjing adalah dibasuh tujuh kali, dan salah satu basuhannya harus menggunakan tanah.
Wajar saja memelihara anjing di anggap hal yang tidak lazim, karena mayoritas umat muslim di Indonesia bermadzhab Syafi’i.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa anjing adalah hewan yang najis, bukan hanya air liurnya. Bahkan kotoran, bulu, serta keringatnya pun najis.
Lantas bagaimana para imam madzhab yang lain memandang hewan anjing ini?
Imam Hanafi berpendapat bahwa anjing termasuk hewan najis. Namun yang najis disini hanyalah air liur dan kotorannya saja sedangkan tubuhnya suci.
Imam Hanafi berpendapat demikian karena anjing adalah hewan yang bermanfaat bisa di gunakan untuk berburu dan menjaga sesuatu.
Imam Maliki berpendapat bahwa anjing adalah hewan yang suci, dan sucinya anjing ini berlaku untuk jenisnya dan dimanfaatkan sebagai apapun.
Madzhab maliki juga membasuh bejana yang terkena air liur anjing sebanyak 7 kali. Namun, mereka membasuh demikian bukan sebab najis, melainkan sebab kepatuhan terhadap hadits Nabi SAW.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Apabila anjing menjilat bejana, maka basuhlah sebanyak tujuh kali dengan dicampuri tanah pada awal pembasuhannya.” (HR. Muslim).
Imam Syafi’i berpendapat bahwa anjing termasuk hewan najis. Baik air liurnya, bulu, kotoran, dan keringatnya adalah najis.
Maka, jika ada bagian tubuh yang terkena bagian tubuh anjing, harus di sucikan dengan cara membasuhnya sebanyak 7 kali dan salah satu basuhannya menggunakan tanah atau debu.
Imam Hambali juga mempunyai pendapat yang sama dengan Imam Syafi’i perihal kenajisan anjing ini.
Sama seperti gurunya Imam Syafi’i, beliau juga berpendapat jika ada bagian yang terkena tubuh anjing maka harus dibasuh sebanyak 7 kali.
Anjing jenis apapun dan dimanfaatkan sebagai apapun harus disucikan dengan cara yang demikian, jika bersentuhan dengannya.
WaAllahu A’lam. ***