

inNalar.com – Siapa yang tidak ingin mendapatkan pekerjaan layak di Kemenkumham? Pasti siapa pun menginginkannya.
Lantas, berapakah kisaran gaji PNS di Kemenkumham? Tentu informasi ini menjadi wajib untuk disimak.
Gaji Kemenkumham sendiri termasuk salah satu yang diidam-idamkan.
Terlebih Kemenkumham juga menerima CPNS dan PPPK dengan berbagai jenjang pendidikan.
Baik itu lulusan SMA, D3, hingga S1. Selain itu, pegawai di instansi ini juga akan memperoleh tunjangan kinerja.
Tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.
Baca Juga: Fantastis! Tunjangan Kinerja Menteri PUPR Basuki Ternyata Setara Harga Honda PCX Hybrid, Berapa ya?
Jika semakin tinggi, maka tentu saja semakin banyak tunjangan kinerja yang didapat.
Kelas jabatan tersebut nantinya akan ditetapkan sesuai dengan beberapa ketentuan.
Mulai dari formasi jabatan, pangkat, pendidikan, sampai dengan kompetensi di bidang teknis.
Baca Juga: UU ASN 2023 Resmi Disahkan oleh Presiden Jokowi, Tidak Akan Ada Lagi Tenaga Honorer di Indonesia?
Lalu, berapakah nominal gaji PNS di Kemenkumham RI? Cek selengkapnya di bawah ini:
Gaji PNS Kemenkumham Lulusan S1
Lulusan S1 yang berminat bekerja di Kemenkumham sebagai PNS maka akan mendapatkan golongan III.
Mereka nantinya akan mendapatkan gaji sesuai perbedaan golongan tersebut. Di bawah ini rinciannya:
Gaji PNS Kemenkumham Lulusan D3
Kemenkumham juga membuka pegawainya untuk lulusan D3.
Untuk upah atau gajinya sendiri telah diatur oleh negara serta masuk ke dalam golongan IIC.
Dengan upah minimum Rp2.399.200 untuk masa kerja 0 tahun. Kemudian maksimalnya Rp3.820.000.
Gaji PNS Kemenkumham Lulusan SMA
Sedangkan untuk mereka yang memiliki jenjang pendidikan SMA (Sekolah Menengah Atas) dan sederajat, masih bisa bekerja di sipir penjara.
Gajinya sendiri sesuai dengan PP No.15 Tahun 2019. Berikut rincian selengkapnya:
Sekarang pasti sudah memahami tentang gaji PNS Kemenkumham. Tentu bisa jadi referensi tersendiri sebelum masuk ke instansinya.***