

inNalar.com – Indonesia merupakan negeri dengan ribuan suku di dalamnya dan salah satunya bertempat di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Di daerah Bulukumba terdapat sebuah kampung adat bernama Ammatoa Kajang.
Lokasinya berada di Tanah Towa, Kajang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Bangun Pabrik Senilai Rp9,2 Triliun, Jumlah Utang PT Merdeka Battery Materials Makin Membengkak
Kampung ini menempati lahan seluas 331 hektar dan wilayahnya dikelilingi hutan tanpa jalanan beraspal.
Desa adat ini dihuni oleh Suku Kajang yang disebut-sebut sebagai suku yang paling ditakuti di Sulawesi Selatan.
Dilansir inNalar.com dari jadesta kemenparekraf, adapun hal yang menarik dan unik dari Suku Kajang adalah hutan yang masih alami, sederhana, alam yang masih asri.
Selain itu, hutan di desa ini masih sangat terjada keasliannya oleh penduduk desa.
Uniknya, para penduduk suku Kajang ini memakai pakaian yang serba hitam dan tanpa menggunakan alas kaki.
Bagi warga suku Kajang, hitam merupakan sebuah warna adat yang kental akan kesakralannya.
Hitam ternyata mempunyai makna tertentu bagi Suku Kajang Ammatoa yakni sebagai suatu simbol persamaan dalam berbagai hal termasuk juga dalam kesederhanaan.
Selain itu, warna tersebut menunjukkan kekuatan dan kesamaan derajat bagi setiap orang didepan sang pencipta.
Suku Kajang sendiri terbagi menjadi dua yakni Kajang Dalam dan Kajang Luar.
Kajang luar merupakan masyarakat yang tinggal di sekitar suku Kajang dan mereka menerima modernisasi.
Mereka hidup dalam kemajuan teknologi yang mana menggunakan listrik, internet, dan sebagainya.
Berbeda dengan Kajang dalam yang tidak menerima kemajuan teknologi.
Karena keunikan-keunikannya, desa ini menjadi salah satu objek plesir bagi baik masyarakat Sulawesi maupun dari daerah lain.
Namun, jika wisatawan berkunjung ke daerah ini maka harus melepas alas kaki.
Selain itu, mereka tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan dan alat elektronik seperti kamera dan ponsel.
Para wisatawan juga harus mengenakan pakaian hitam dan putih yang memiliki arti kesakralan dan kesucian.
Mereka dilarang menggunakan pakaian berwarna merah karena berarti penentangan.
Jika para wisatawan melanggar, maka mereka akan dikenakan denda sebanyak Rp2 juta.***