

InNalar.com – Nilai pagu anggaran untuk Kemendikbud tahun 2024 mendatang mengalami kenaikan. Bahkan, besaran nilainya mencapai Rp 97,7 Triliun.
Melalui anggaran tersebut, Kemendikbud mencanangkan dua program prioritas. yaitu, program yang bisa meningkatkan sumber daya manusia (SDM).
Kemudian, program prioritas kemendikbud selanjutnya adalah revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
Selain dua program prioritas di atas, kementrian ini juga menyiapkan program pembangunan fisik, seperti sarana dan prasarana pendidikan.
Bahkan, Kemendikbud juga mengelokasikan pagu anggaran tersebut untuk pembangunan non fisik sebesar Rp 116,31 Triliun.
Salah satunya adalah untuk pemberian tunjangan kepada guru dan dosen baik PNS maupun non PNS.
Tunjangan tersebut diantaranya berupa Tunjangan Profesi Guru dan dosen, Tunjangan Khusus Guru yang tidak PNS, daan tunjangan kehormatan guru besar yang bukan PNS.
Kabar pemberian tunjungan ini tentunya menjadi kabar baik para tenaga pendidik di lingkungan kemendikbud, khususnya bagi Dosen PNS.
Bagaimana tidak? Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga mengumumkan bahwa gaji pokok PNS akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Wacana Kenaikan Gaji 8% Dibarengi Single Salary, Menguntungkan atau Merugikan Pegawai PNS?
Adapun, ketentuan mengenai gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019.
Sementara itu, Dosen PNS lulusan S2 hingga S3 secara umum sudah masuk PNS golongan 3 dan 4.
Berikut ini Rincian untuk Gaji Dosen PNS yang masih berlaku hingga saat ini.
1. Gaji Pokok PNS Golongan 3
Untuk golongan 3 terdiri dari 4 kategori yaitu a sampai denga d, dan masing-masing mempunyai angka berbeda.
Golongan 3a: Rp 2.579.400- 4.236.400
Golongan 3b: Rp 2.668.500- 4.415.600
Golongan 3c: Rp 2.802.300- 4.602.400
Golongan 3d: Rp 2.920.800- 4.797.000
2. Gaji Pokok PNS Golongan 4
Berbeda dari golongan 3, kategori golongan 4 terdiri dari a hingga e.
Golongan 4a: Rp 3.044.300- 5.000.000
Golongan 4b: Rp 3.173.100- 5.211.500
Golongan 4c: Rp 3.307.300- 5.431.900
Golongan 4d: Rp 3.447.200- 5.661.700
Golongan 4e: Rp 3.593.100- 5.901.200***