

inNalar.com – Gaji pokok milik para menteri negara sebenarnya jumlahnya tidak terlalu besar.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, besaran gaji pokok yang diterima oleh menteri negara hanya sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sebagai menteri negara, Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto juga memiliki gaji pokok yang hanya berkisar Rp5 juta.
Nominal tersebut bahkan tidak ada bedanya dengan pendapatan pokok Pegawai Negeri Sipil kelas IV.
Meskipun besaran gaji pokoknya hanya sebesar Rp5.040.000, namun, jumlah tunjangan kinerja yang diterima oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, nominalnya tidak sedikit.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan Pasal 6, tunjangan kinerja yang diperoleh oleh Menhan Prabowo setiap bulannya adalah sebesar 150% dari tukin kelas jabatan 17.
Baca Juga: Mengintip Desain Monumen Reog Ponorogo yang Telan Anggaran Rp90 Miliar, Bertema Taman Ragam Selaras
Kelas jabatan 17 sendiri memiliki tukin mencapai Rp29.085.000.
Karena tunjangan kinerja Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, adalah sebesar 150% dari Rp29.085.000, maka hasilnya adalah Rp43.627.500.
Jika besaran gaji dan tunjangan kinerja tersebut dijumlahkan, maka, dapat diketahui bahwa Menhan Prabowo Subianto dapat menerima Rp48.667.500 per bulan.
Baca Juga: Bakal Adakan UMKM EXPO BRILIANPRENEUR 2023, BRI Dorong Pelaku Usaha Indonesia Semakin Go Global
Dari besaran tukin tersebut, pajak penghasilannya dibebankan sepenuhnya kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain menerima tukin setiap bulan, Menhan RI juga memperolah tunjangan-tunjangan lain per bulannya. Salah satunya adalah tunjangan jabatan.
Seperti halnya tunjangan kinerja, nominal dari tunjangan jabatan juga diatur dalam peraturan resmi terhadap pejabat negara tertntu.
Besaran nominal tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam Pasal 1 ayat 2 butir e menyebutkan jika Menter Negara, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan juga pejabat lain kedudukannya setara mendapar tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000.
Dengan begitu, Prabowo Subianto yang merupakan Menteri Pertahanan (RI) saat ini juga mendapat tunjangan jabatan setiap bulannya.
Dengan begitu, besaran pendapatan gabungan gaji, tukin, dan tunjangan jabatan yang diterima oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, adalah sebesar Rp62.275.500.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi