

inNalar.com – Jawa Timur merupakan salah satu provinsi di Pulau Jawa yang tingkat perekonomiannya cukup maju.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan banyaknya sektor industri yang berdiri di provinsi Jawa Timur.
Industri terbesar di Jawa Timur tersebut adalah industri pabrik rokok yang sudah merajalela di skala nasional bahkan internasional, salah satu pabrik British American Tobacco atau BAT.
Perusahaan British American Tobacco ini didirikan untuk pertama kalinya pada tahun 1902 di London.
Sementara itu, perusahaan British American Tobacco mulai masuk ke Indonesia pada tahun 1917.
Kemudian, perusahaan tersebut telah mengakuisisi beberapa pabrik rokok di dunia dan salah satunya di Jawa Timur.
Pabrik rokok yang diprakarsai oleh British American Tobacco ini biasa disebut dengan Bentoel Group di Indonesia.
Baru-baru ini, beredar kabar bahwa pabrik rokok terbesar di Jawa Timur itu mengalami suatu permasalahan.
Permasalahan yang dialami oleh pabrik rokok Bentoel Group ini terkait dengan bisnis ilegal yang telah dijalankan selama 10 tahun belakangan ini.
Belakangan diketahui bahwa pabrik rokok British American Tobacco ini melakukan penjualan rokok ke Korea Utara.
Penjualan rokok oleh British American Tobacco ini dilakukan dari tahun 2007 hingga 2017.
Selama 10 tahun melakukan bisnis ilegal dengan Korea Utara tersebut melalui anak perusahaannya.
Dari hasil penjualan produk tembakau ke Korea Utara tersebut anak perusahaan British American Tobacco ini menerima sekitar USD 428 juta atau Rp 6,5 Triliun.
Imbas dari bisnis ilegal antara pabrik rokok Bentoel dengan Korea Utara tersebut, perusahaan dikenai denda hingga USD 629 juta atau sekitar Rp 9,5 Trilliun.
Sebagai informasi, kegiatan penjualan ilegal dengan Korea Utara tersebut melanggar Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional.
Sejauh ini, jaksa federal sudah menetapkan 3 pelaku sebagai tersangka dalam skema bisnis ilegal rokok yang menghasilkan uang yang digunakan untuk program senjata nuklir di Korea Utara.***